Berkas Pencabulan Anak Kiai di Jombang Macet 4 Bulan di Polda
Berkas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mochammad Subchi Azal Tsani (MSAT) hingga kini masih tertahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Tersangkan MSAT adalah anak pengasuh Pondok Pesantren Majmaal Bharai Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyah Jombang, Kiai Muchtar Mu’thi.
Hal itu disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara, pihaknya belum juga menerima pembaruan, setelah berkas dikembalikan ke penyidik di Polda Jatim pada Maret 2020 lalu. "Berkas belum kembali dari penyidik," kata Anggara Suryanagara, Selasa 14 Juli 2020.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan jika pihaknya belum mengembalikan berkas ke Kejati. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara tersebut. "Masih tahap pelengkapan berkas, langsung tanyakan ke Direskrimum saja ya," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi terpisah.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus ini muncul setelah korban berinisial MN melaporkan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh MSAT di Polres Jombang. Namun, kasus ini lantas diambil alih Ditreskrimum Polda Jatim.
Dari hasil gelar perkara, diketahui pencabulan dilakukan dengan mengancam korban. Korban diancam akan menyesal seumur hidup jika menolak. Sehingga korban takut dan terpaksa memenuhi keinginan tersangka. Selain itu, pelaku juga membujuk korban akan dijadikan istri.
Atas tindakannya, pria yang akrab disapa Gus Bechi itu dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua belas tahun.
Namun sayangnya, di tengah perjalanan, Polda Jatim justru kesulitan untuk membawa tersangka karena mendapat penghadangan dari para simpatisannya. Awak media pun tak pernah mengetahui apakah tersangka benar-benar sudah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim atau belum. Penyidik terkesan tak transparan terkait perkembangan kasus pencabulan ini.