Kasus Anak Kiai Cabul di Jombang P-21, Tersangka Belum Ditahan
Berkas penyidikan kasus pencabulan oleh tersangka Moch Subchi Azal Tsani, anak Muchtar Mu'thi pengasuh Pondok Pesantren Thoriqoh Shiddiqiyah Jombang terhadap santriwati, akhirnya dinyatakan P-21 atau lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Selasa kemarin, berkas sudah dinyatakan lengkap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman.
Fathur mengatakan, selanjutnya menunggu pelimpahan tahap dua yaitu pelimpahan tersangka dari Polda Jatim, termasuk pelimpahan barang bukti.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan, kepolisian akan segera melakukan pelimpahan tahap dua.
Hanya saja, saat ini Polda Jatim sendiri masih menunggu kehadiran tersangka yang masih tidak mengindahkan panggilan penyidik.
"Jadi hari ini harusnya yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim tapi ternyata tidak hadir. Rencananya senin akan kita panggil lagi (panggilan kedua)," ungkap Gatot.
Menurutnya, sudah tidak ada lagi alasan bagi tersangka untuk kabur karena berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap memenuhi ketentuan. "Senin itu panggilan kedua, kalau masih tidak datang ya kita jemput," pungkas Gatot.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah pihak korban melakukan pelaporan ke Polda Jatim atas dugaan pencabulan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Selama disidik oleh Polres Jombang, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kasus ini kemudian diambil alih Polda Jatim. Namun, polisi ternyata belum bisa menahan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dilakukan oleh aparat namun dihalang-halangi para santri pesantren setempat.
MSAT, lalu menggugat Kapolda Jawa Timur (Jatim) karena menganggap penetapan tersangka kepada dirinya tidak sah, sehingga ia pun mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi Rp100 juta dan memulihkan nama baiknya.
Gugatan itu diterima dan terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021. Hingga akhirnya, PN Surabaya secara resmi menolak gugatan tersebut dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 16 Desember 2021 lalu.