Kasus Al Zaytun Belum Ada Tersangka, Polisi: Segera Gelar Perkara
Kasus dugaan penodaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang terus bergulir. Kali ini Bareskrim Polri segera melaksanakan gelar perkara guna proses penetapan tersangka.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, gelar perkara dilakukan setelah penyidik menerima hasil pemeriksaan barang bukti dari Pusat Laboratorium (Labfor) Polri.
"Kita tunggu hasil dari Laboratorium Forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan yaitu rekaman ada screenshot, apakah benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG (Panji Gumilang)," jelasnya dikutip di laman Polri, Minggu 9 Juli 2023.
Lanjut Ahmad Ramadhan, hasil dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, penyidik polisi melakukan gelar perkara untuk menentukan adanya tindak pidana. ”Tentu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka," imbuhnya.
Dalam kasus ini, menurut Ramadhan, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri tengah fokus menyidiki kasus dugaan penistaan agama dan pelanggaran ITE. Polisi menjerat dengan tiga Undang-Undang 156a KUHP, kemudian peraturan hukum pidana Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 dan Undang-Undang ITE. “Masing-masing ancamannya berbeda," tandasnya.
Ditulis ngopibareng.id, Senin 3 Juli 2023, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan periksa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023. Pemeriksaan ini terkait dengan laporan dugaan penistaan agama.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, polisi telah melayangkan surat panggilan kepada Panji Gumilang untuk klarifikasi.
"Rencana yang bersangkutan kita panggil untuk klarifikasi hari ini (Senin 3 Juli 2023). Itu," jelasnya pada Minggu (2 Juli 2023.
Namun, polisi belum dapat memastikan apakah yang bersangkutan bakal hadir memenuhi panggilan polisi atau tidak. Pasalnya, polisi juga belum mendapat konfirmasi kehadirannya. "Belum, belum (ada klarifikasi). Hanya undangan sudah disampaikan," ujar Djuhandani.
Advertisement