Kasus Aiman Witjaksono Dihentikan, Pasalnya sudah Dihapus MK
Kasus juru bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Aiman Witjaksono yang menuding 'oknum polisi tak netral' memasuki babak baru. Penyidikan kasus tersebut kini dihentikan.
"Benar (kasus dihentikan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis 28 Maret 2024.
Ade Ary mengatakan penghentian kasus tersebut menyoal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia nomor 78/PUU-XXI/2023. MK menghapus Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 yang awalnya mengatur ancaman pidana bagi penyebar berita bohong alias hoax untuk menyebabkan keonaran.
"Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana bertentangan dengan UUD NKRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, yang telah diputuskan pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024," ujarnya.
"Otomatis sangkaan dan dakwaan akan gugur karena Pasal 14 dan 15 Nomor 1 Tahun 1946 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan putusan MK nomor 78/PUU-XXI/2023 sejak hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024," jelasnya.
Tanggapan Aiman soal Penghentian Kasus
Aiman Witjaksono angkat bicara terkait terima penghentian kasus yang tengah menjeratnya tersebut. Ia mengucapkan terima kasih atas langkah Polda Metro Jaya tersebut.
"Apa pun itu alasannya, saya apresiasi terhadap pimpinan Polri, pimpinan Polda, termasuk penyidik ya terkait dengan apa yang kemudian kita dapati bersama pada kemarin dimana penyidikan dari kasus Pasal 14 dan Pasal 15 UUD Peraturan Hukum Pidana 1946 itu kemudian dihentikan," ungkap news anchor kelahiran 8 Juli 1978 ini.
Kasus Serupa Minta Dihentikan
Aiman Witjaksono juga meminta kasus yang tengah menjerat Connie Rakahundini Bakrie hingga Palti Hutabarat yang juga dilaporkan turut dihentikan. Hal itu, lanjut produser news berusia 45 tahun ini, demi merawat demokrasi Indonesia.
"Menurut kami ya tentu proses-proses seperti ini tidak perlu dilanjutkan karena ini bagian dari proses yang kemudian bisa dijelaskan, bisa diterangkan, bukan dijawab dengan proses hukum. Oleh karenanya, kita perlu untuk melakukan pendewasaan demokrasi agar proses demokrasi di negeri kita ini tetap terjaga. Jadi kami berpendapat bahwa proses-proses, seperti Palti Hutabarat Mbak Connie itu tidak perlu dilanjutkan ke dalam proses hukum," jelasnya.
SP3
Kuasa hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa, juga menuturkan pihaknya menyebut sudah menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Pihak kepolisian juga sudah mengembalikan ponsel hingga media sosial yang sebelumnya sempat disita saat dilakukan pemeriksaan.
Advertisement