Kasus Ahmad Dhani Seharusnya Tak Perlu Dibawa ke Jalur Hukum
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai kasus yang menerpa musisi Ahmad Dhani seharusnya tidak dibawa ke jalur hukum.
"Ahmad Dhani itu sebenarnya cuma membuat cuitan yang tidak sopan dan menjengkelkan di akun twitter akan tetapi tidak mesti dipenjara," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Padang, Kamis kemarin, dalam rangkaian kunjungan kerjanya.
Menurut dia, ketika Dhani dipenjara akan kehilangan kesempatan untuk berkarir dan hubungan dengan keluarga menjadi terpisah.
"Sudah begitu negara keluar uang lagi, untuk bayar sidang, kasih makan dia di penjara 1,5 tahun," ujar dia lagi.
Akibatnya negara harus membangun lebih banyak penjara dan lebih besar karena daya tampung yang ada saat ini tidak mencukupi.
Ia menilai jika ada mekanisme memberikan hukum sosial saja jauh akan lebih mudah, misalnya membersihkan masjid selama seminggu sehingga jauh lebih bermanfaat dan mendidik.
"Dengan demikian kasus Dhani tidak akan buat geger dan jadi pembicaraan dimana-mana," ujarnya pula.
Ahmad menyampaikan Indonesia sudah harus mulai membangun suatu mekanisme hukuman sosial yang sebetulnya sudah ada.
"Kecuali kalau kasusnya sudah sangat berat baru dibawa ke jalur hukum," katanya lagi.
Ia mengakui Ahmad Dhani itu menjengkelkan dan menyebalkan, tapi tidak mesti harus disidang sampai dipenjara karena saat ini sudah melebihi daya tampung.
"Jadinya negara terlalu capek mengurus kasus-kasus yang sebenarnya ringan," katanya pula. (an/ar)