Kasus Aborsi Bripda R atas Novia, Alumni UB Tagih Transparansi
Ikatan Alumni Universitas Brawijaya (IKA UB) menilai polisi tidak transparan dalam menangani kasus dugaan aborsi yang dilakukan Bripda R pada mahasiswi UB asal Mojokerto, Novia. IKA UB pun mendesak sejumlah transparansi penanganan kasus Novia kepada Polda Jatim.
Transparansi Penyidikan
Ketua Tim Pendampingan IKA UB Tegar Putuhena menilai jika polisi belum cukup transparan dalam menangani kasus dugaan aborsi paksa yang dilakukan oleh Bripda R, anggota Polres Pasuruan.
Menurut Tegar, tidak transparannya penyidikan muncul dari tidak adanya informasi yang diberikan kepada keluarga korban, terkait siapa saja yang telah dan yang akan diperiksa. "Termasuk soal pemeriksaan terhadap barang bukti seperti HP korban dan tindaklanjutnya," katanya dilansir dari keterangan tertulisnya, Minggu 12 Desember 2021.
Status Tersangka
Selain belum adanya informasi jelas tentang perkembangan pemeriksaan saksi dan barang bukti, Tim IKA UB juga mempertanyakan status keanggotaan Polri dari Bripda R sebagai tersangka kasus aborsi paksa pada Novia.
"Sampai hari ini informasi yang berkembang pun masih simpang siur terhadap tersangka Rendy. Apakah yang bersangkutan masih sebagai anggota Polri aktif atau telah diberhentikan dengan tidak hormat," katanya dikutip dari detik.com.
Pihaknya meminta agar keterbukaan penanganan kasus terhadap publik menjadi perhatian dari penyidik. Sebab menurutnya, upaya Polri memproses anggotanya juga menjadi bagian dari perbaikan lembaga Polri.
Selain itu, IKA UB juga menyebut memberikan pendampingan terhadap keluarga korban.
Kasus Novia
Diketahui sebelumnya, kasus Novia atau NWR viral tak lama setelah jenazahnya ditemukan di samping makam ayahnya, di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis 2 Desember 2021, sekitar pukul 15.30 WIB.
Penyelidikan polisi dan hasil visum luar menemukan jika Novia meninggal akibat bunuh diri menenggak cairan racun.
Kematiannya diikuti viralnya kisah asmara dan berbagai kekerasan yang diduga dilaporkan oleh Bripda Randy Bagas, anggota Polres Pasuruan.
Mulai dari pemaksaan aborsi sebanyak dua kali yang juga melibatkan keluarga Bripda R, hingga dugaan pemerkosaan yang juga dilakukan oleh Bripda Randy.
Polisi pun menetapkan status tersangka pada Bripda Randy dalam kasus aborsi menggunakan Pasal 348 KUHP tentang Aborsi juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman Hukuman 5 tahun penjara.
Selain itu, penyidikan yang kini dilakukan di Polda Jatim, sebelumnya juga telah menyebut sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat akibat aborsi dengan Novia, mahasiswi UB asal Mojokerto yang meninggal di makam ayahnya.