Kastpol PP Surabaya Minta AnggotaTak Masuk RHU Kecuali Bertugas
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto menginstruksikan anak buahnya tidak masuk ke RHU bila tidak sedang bertugas. Perintah ini terkait adanya oknum Satpol PP wilayah Semampir, Surabaya, atas dugaan pemerkosaan.
Seperti diketahui, beberapa hari lalu pihak keluarga korban melaporkan oknum Satpol PP Surabaya wilayah Semampir ke Mapolrestabes Surabaya atas dugaan pemerkosaan terhadap adik perempuannya yang berprofesi sebagai pemandu lagu di salah satu tempat karaoke.
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto pun langsung menginstruksikan kepada anggota Satpol PP dan petugas sesi ketertiban dan ketenteraman di 31 kecamatan untuk tidak masuk tempat Rekreasi dan Hiburan Malam (RHU), kecuali saat berdinas atau bertugas.
"Kami mohon karena kita adalah bagian dari tupoksi, entah Satpol PP atau kasi ketertiban kami instruksikan kepada seluruh anggota untuk tidak mencari hiburan di RHU, kecuali mereka sedang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan operasional RHU," kata Eddy saat ditemui, Kamis, 31 Maret 2022.
Mengenai oknum Satpol PP tersebut, Eddy mengungkapkan, yang bersangkutan merupakan anggota Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum wilayah Kecamatan Semampir.
"Untuk itu, pembinaan dan pengawasan sekaligus administrasinya berada di Kecamatan Semampir, tentunya yang menindak dan mengawasi adalah camat," terang Eddy.
Menurutnya, status oknum tersebut adalah pekerja kontrak saat dilaporkan kepada pihak berwajib. "Selasa tanggal 29 kemarin, camat semampir sudah melapor kepada saya, dan sudah memberhentikan yang bersangkutan," imbuhnya.
Eddy menambahkan, untuk pelanggaran yang dilakukan anggota Satpol PP tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai prosedur disiplin pegawai.
"Kalau statusnya PNS akan kami tindak sesuai dengan aturan, kalau statusnya kontrak akan kami berikan sanksi hingga pemutusan kontrak kerja," tandasnya.
Kronologi
Sebelumnya, Kakak kandung korban, Sukarjo, mengatakan, pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor laporan, LP/B/439/III/2022/SPKT/Polrestabes. SBY.
Dugaan pemerkosaan tersebut, kata Sukarjo, berawal ketika korban menginap di kantor salah satu tempat karaoke di Surabaya. Ketika itu, adiknya memang dalam keadaan mabuk karena pengaruh minuman keras.
"Kejadiannya Sabtu, 26 Maret 2022 sekitar pukul 5:27 subuh, mas," ujarnya kepada wartawan, Selasa, 29 Maret 2022.
Kemudian, oknum Satpol PP Kota Surabaya mendatangi tempat karaoke korban dan langsung masuk. Ketika itu, pria tersebut juga sudah dalam kondisi mabuk usai meminum alkohol.
Usai terbangun, korban merasa ada yang aneh dengan dirinya. Dan setelah melihat rekaman CCTV di ruangan tersebut, ternyata perempuan itu mengalami tindakan asusila dari terlapor.
Sukarjo mengungkapkan, dalam rekaman CCTV di ruangan tersebut juga terlihat bahwa salah satu anggota Satpol PP tersebut melakukan tindak pidana pemerkosaan sebanyak dua kali.