KASN Sebut Masa Tenang Pilkada Rawan Pelanggaran Netralitas ASN
Masa tenang Pilkada Serentak pada 6-8 Desember 2020 ini berpotensi rawan bagi ASN melanggar netralitas. Hal ini disampaikan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Prof Agus Pramusinto, MDA secara tertulis, Sabtu 5 Desember 2020.
Menurut Agus, potensi pelanggaran netralitas bukan hanya dapat terjadi pada masa sebelum dan saat kampanye. Pelanggaran bisa terjadi masa pasca kampanye, khususnya masa tenang dan hari pencoblosan.
Pada masa tersebut, tindakan ASN yang tergolong melanggar netralitas adalah pengerahan suara ASN, mobilisasi sumber daya birokrasi melalui bantuan sosial, “serangan fajar”, serta konsolidasi pemenangan melalui media sosial, khususnya whatsapp.
Peluang tersebut membesar mengingat ada 290 orang petahana yang menjadi salah satu pasangan calon setelah menjalani masa cuti kampanye.
“Kehadiran kembali petahana pada hari tenang dapat menjadi faktor pengaruh sebagian ASN untuk melakukan tindakan-tindakan yang menunjukkan keberpihakan terhadap petahana,” katanya.
Ketua KASN juga mengingatkan ASN agar tidak terjebak melakukan pelanggaran netralitas pada hari pemungutan suara. Pelanggaran yang potensial terjadi adalah kehadiran ASN di lokasi/tempat pemenangan pasangan calon. Pasangan calon yang telah unggul dalam raihan suara terbanyak biasanya akan didatangi oleh para simpatisan.
“ASN jangan terpancing untuk ikut hadir dalam situasi syukuran pemenangan pada masa-masa tersebut,” kata Agus.
Berdasarkan penelitian KASN pada pemilu sebelumnya, area yang paling sering dilanggar ASN pada masa setelah kampanye adalah ikut dalam pesta kemenangan pasangan calon terpilih.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Agus mengimbau Bawaslu dan pemerintah daerah agar tetap bersinergi bersama KASN mengedukasi ASN agar potensi pelanggaran di atas dapat diminimalisir.