Tarif GBT Turun! Tawaran Terbaru Pemkot pada Persebaya
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan opsi baru kepada Persebaya Surabaya terkait sewa Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) yang akan dijadikan home base seluruh kegiatan sepak bola musim 2021.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Surabaya, Afghani Wardana menyampaikan, biaya retribusi penyewaan diturunkan dari Rp40 juta per jam menjadi Rp11.580.000 per jam. Namun, itu belum ditambah dengan pemakaian air yang dikenakan tarif Rp2,5 juta per pertandingan. Kemudian apabila pertandingan dilaksanakan malam hari, ada biaya tambahan lampu Rp2,5 juta per jam.
Ia menegaskan, biaya-biaya tambahan itu ditagihkan hanya ketika digunakan. "Sehingga, jika pertandingan berlangsung sore hari, tarif retribusi bisa lebih efisien dan meringankan penyewa," kata Afghani, Rabu 21 April 2021.
Afghani melanjutkan, tarif retribusi pada rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Surabaya yang baru ditentukan oleh tim appraisal yang bersifat independen.
Tim tersebut telah melewati serangkaian tahapan, salah satunya studi banding ke beberapa stadion pembanding. Di antaranya Gelora Bung Karno, Gelora Jakabaring, Stadion Patriot Chandrabaga, dsb.
Adapun opsi baru yang disodorkan pemkot ditempuh dengan mencoba mengeluarkan komponen-komponen tanpa mengubah rumus perhitungan yang telah ditetapkan oleh tim appraisal.
Ia menegaskan, mengubah perhitungan tim appraisal secara sepihak dapat berpotensi menimbulkan persoalan hukum. “Semoga dengan adanya opsi baru ini, dapat menjadi solusi bagi semua pihak. Bagi penyewa dan bagi Kota Surabaya,” ujarnya.
Menurutnya, raperda baru ini justru lebih praktis dan meringankan penyewa. Jika pada Perda Nomor 2 Tahun 2013, tercantum biaya retribusi GBT untuk pertandingan level nasional sebesar Rp30 juta, angka itu belum termasuk biaya lain-lain, seperti pemakaian air, generator listrik, penggunaan atrium stadion hingga penggunaan halaman parkir. Sehingga, jika ditotal semua pengeluaran pihak penyewa bisa sebesar Rp70 juta per pertandingan.
Dalam raperda baru, lanjut Afghani, biaya retribusi pemakaian GBT sebesar Rp 22 juta per jam. Angka tersebut sifatnya all in alias sudah termasuk biaya pemakaian air, listrik dan sebagainya. “Jadi, penetapan nominal yang sifatnya all in ini juga mengakomodir masukan pihak penyewa yang ingin tarif retribusi lebih praktis. Sebab tidak ada penambahan biaya lain-lain,” ujarnya.
Afghan meminta publik tidak serta-merta menafsirkan bahwa penyewa harus membayar Rp444 juta per pertandingan. Sebab, angka tersebut harus dibayar ketika stadion di sewa full selama 24 jam.
Advertisement