Kasi Pidsus Kejari Mojokerto Dijemput Satgas 53 Kejagung RI
Kabar tak sedap datang dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Ivan Kusuma Yuda dijemput Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Ivan dijemput tim Satgas 53 Kejagung RI di kantornya Jalan Ra Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Senin 11 Oktober 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono menyebut tim Kejagung RI hanya meminta klarifikasi terhadap Kasi Pidsusnya. "Peristiwa kemarin pada intinya Kejaksaan Agung RI kemarin melakukan klarifikasi," katanya kepada wartawan, Selasa 12 Oktober 2021.
Pria yang baru menjabat selama 6 bulan menjadi Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto itu, diduga menyimpang dalam melaksanakan tugas.
"Karena diduga ada penyimpangan yang dilakukan Kasi Pidsus di dalam pelaksanaan tugasnya," ujarnya.
Belum diketahui penyebab Ivan Kusuma Yuda dijemput Tim Satgas 53 Kejagung RI. Namun, dari informasi yang beredar, Ivan dilaporkan masyarakat terkait dugaan tindak penyimpangan dalam melaksanakan tugas.
"Ini hanya klarifikasi dugaan yang mana ini merupakan tugas dari Kejagung. Untuk materi apa kami belum tahu secara persis karena ini masih klarifikasi pengawasan. Kita tunggu saja hasilnya," tandas Gaos.