Kasat Reskrim Polres Muna Cium Tangan Pelaku Pecabulan
Geger sebuah video rekaman pada saat Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Astaman Rifaldy Saputra mencium tangan pelaku pencabulan.
Aksi cium tangan terjadi pada saat dia akan memasukkan pelaku ke sel tahanan. Iptu Astaman pun dihujat warganet. Hujatan itu berbalik menjadi empati, setelah diketahui yang ditangkap Iptu Astaman adalah kerabatnya. Tapi sebagai aparat penegak hukum, Astaman tetap menjalankan tugasnya secara profesional.
Ada suasana haru saat Astaman menangkap DS (45) pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Ternyata pelaku DS yang ditangkap polisi merupakan saudara sepupu Astaman. Tetapi karena dia menjunjung tinggi tugas dan menjaga profesionalitas sebagai polisi, dia harus menangkap saudaranya.
"Saya minta maaf kepada seluruh keluarga besar karena harus menangkap DS. Dia ini kerabat saya. Kakek saya dan neneknya kakak beradik. Namun saya harus profesional sebagai anggota Polri," ujar Astaman, Selasa 10 Mei 2022.
Pelaku DS diduga mencabuli anak tirinya berinisial RS (14). Aksi bejat pelaku telah dilakukan puluhan kali. Selama 7 tahun sejak 2015 hingga 2021, dia memaksa korban berhubungan intim hingga hamil 8 bulan.
Pencabulan terjadi saat korban RS yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP diajak pelaku jalan-jalan menggunakan mobil. Sampai di Desa Lagai, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat, pelaku memarkirkan kendaraanya dan langsung menyetubuhi anak tirinya dalam mobil.
Sejak peristiwa tersebut, pelaku semakin sering melakukan aksi bejatnya di beberapa tempat hingga tak terhitung. Peristiwa ini terungkap saat korban RS merasa sudah tak tahan dijadikan budak seks ayah tirinya.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muna hingga pelaku DS akhirnya ditangkap polisi. Dari hasil penangkapan, petugas menyita seragam sekolah milik korban.
"Pelaku sudah kami tangkap dan kami tahan untuk diperiksa petugas," ujar Wakapolres Muna, Kompol Anggi Siahaan kepada wartawan, Selasa 10 Mei 2022.
Pelaku dijerat Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 76 E Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 1 Tahun 2019. Dia disangkakan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Advertisement