Kasasi Kandas, Bos Abu Tours Dibui 20 Tahun
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Haji Muhammad Hamzah Mamba terkait pencucian uang calon jemaah umrah Abu Tour senilai Rp 1,2 triliun. Alhasil, ia tetap dihukum 20 tahun penjara.
"Tolak," demikian bunyi putusan yang dilansir panitera MA, Senin 18 November 2019.
Duduk sebagai ketua majelis Salman Luthan dengan anggota Gazalba Saleh dan MD Pasaribua. Vonis itu diketok pada 17 Oktober 2019 dengan nomor perkara 3127 K/PID.SUS/2019.
Sebagaimana diketahui, usaha Abu Tours terkenal dengan penawaran paket umrah murah kepada jemaahnya. Harga promo yang ditawarkan Rp 15 juta untuk dapat berangkat umrah. Pada 2017, usaha yang didirikan Hamzah Mamba mulai bermasalah.
Polisi lalu mulai menyelidiki aset-aset milik Hamzah Mamba, tak hanya di Makassar, tapi 15 kota besar di Indonesia dijadikan Abu Hamzah sebagai tempat penyimpangan aset, baik aset bergerak maupun tidak bergerak. Kota-kota itu adalah Jakarta, Palembang, hingga Kendari.
Polisi juga menyebut dana Rp 1,2 triliun milik jemaah umrah telah raib.
Dari serangkaian penyitaan yang dilakukan, terkumpul nilai Rp 200 miliar dan jumlah ini jauh lebih kecil dari total kerugian jemaah.
Dari penyelidikan ini, penegak hukum lalu menetapkan Komisaris PT Abu Tours and Travel, Khairuddin, CEO PT Abu Tours, Hamzah Mamba, istri CEO Abu Tours Nursyariah Mansyur, dan mantan Manajer Keuangan Abu Tours, M Kasim, sebagai tersangka.
Polisi lantas menyita berbagai aset-aset milik Hamzah Mamba, baik berupa kendaraan, tanah, maupun bangunan yang tersebar di berbagai daerah.
Pada awal 2018, Kementerian Agama (Kemenag) melakukan audit kepada Abu Tours. Hasilnya, hingga awal 2019, sekitar 86 ribu anggota jemaah Abu Tours belum diberangkatkan. Keuangan Abu Tours di awal tahun itu juga hampir habis dan hanya tersisa sekitar Rp2 miliar. Angka ini disebut hanya mampu memberangkatkan 27 jemaah.
Perkenalan Hamzah Mamba dengan dunia travel umrah saat berangkat ke tanah suci pada 2012. Dari sana, Hamzah Mamba ditawari temannya untuk menjadi agen perjalanan umrah.
Namun apa lacur. Uang jemaah tidak dikelola dengan baik oleh Hamzah Mamba. Uang malah dilarikan ke bisnis lain milik mantan karyawan pizza di Makassar ini. Jemaah pun telantar. Hamzah Mamba pun duduk di kursi pesakitan hingga dihukum 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis Hamzah Mumba dengan kurungan 20 tahun penjara. Selanjutnya, ia mengajukan banding dan ditolak di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.