Kasasi Gugatan Pencemaran Sungai Brantas Ditolak, Pj Gubernur: Kami Hormati
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur harus menerima penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) yang diajukan bersama Menteri PUPR terkait gugatan pencemaran Sungai Brantas.
Penolakan kasasi itu tertuang dalam Putusan MA Nomor : 1190K/PDT/2024 yang diterbitkan, 30 April 2024. Dengan penolakan itu, pemprov harus melaksanakan 10 putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Sby yang dikuatkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Jatim Nomor 117/PDT/2023/PT.SBY.
Adapun 10 poin yang harus dilaksanakan adalah meminta maaf kepada masyarakat di 15 kabupaten/kota yang dilalui Sungai Brantas karena pengelolaan dan pengawasan yang menimbulkan ikan mati massal.
Kedua, memerintahkan tergugat untuk memasukkan program pemulihan kualitas air Sungai Brantas dalam APBN.
Ketiga, memerintahkan tergugat untuk melakukan pemasangan CCTV di setiap outlet wilayah DAS Brantas untuk meningkatkan fungsi pengawasan para pembuangan limbah cair.
Empat, memerintahkan para tergugat melakukan pemeriksaan independen terhadap seluruh DLH di Provinsi Jawa Timur baik DLH Provinsi maupun DLH Kota/Kabupaten yang melibatkan unsur masyarakat, akademisi, konsultan lingkungan hidup dan NGO di bidang pengelolaan lingkungan hidup dalam hal ini pembuangan limbah cair.
Lima, memerintahkan para tergugat mengeluarkan peringatan terhadap industri khususnya yang berada di wilayah DAS Brantas untuk mengelola limbah cair sebelum di buang ke sungai. Enam, memerintahkan tergugat melakukan tindakan hukum berupa sanksi administrasi bagi industri yang melanggar atau membuang limbah cair yang melebihi baku mutu berdasarkan PP 82/2001.
Tujuh, memerintahkan para tergugat untuk memasang alat pemantau kualitas air di setiap outlet Pembuangan Limbah Cair di Sepanjang Sungai Brantas, agar memudahkan pemerintah untuk mengawasi dan memantau industri.
Delapan, memerintahkan tergugat untuk melakukan kampanye dan edukasi masyarakat wilayah Sungai Brantas, untuk tidak mengkonsuami ikan yang mati karena limbah industri.
Sembilan, memerintahkan DLH Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi dengan industri dalam tata cara pengembalian limbah cair yang menjadi tanggung jawab industri.
Sepuluh, memerintahkan tergugat untuk membentuk tim satgas yang beroperasi untuk memantau dan mengawasi pembuangan limbah cair di Jatim.
Menyikapi putusan tersebut, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menyatakan menghormati dan akan menjalani putusan meski sesuai kewenangan pengelolaan Sungai Brantas bukan di Pemprov Jatim melainkan di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.
"Kita ikuti saja. Kalau memang putusannya demikian. Kita lakukan seperti yang ada," ujar Adhy.
Walau masuk kewenangan nasional, Adhy mengatakan, bantuan tetap bisa diberikan seperti ketika Pemprov Jatim melakukan pembenahan tanggul Sungai Bengawan Solo di Lamongan yang jebol.
"Contoh misalnya, di Lamongan ada Bendungan Jero yang jebol bantuan pusat tidak ada, ya kami lakukan penggantian alat hampir Rp36 miliar," kata Adhy.
Namun demikian, mantan pejabat Kemensos RI itu mengatakan tidak bisa serta merta melakukan eksekusi terkait 10 putusan tersebut. Sebab, pihaknya harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait persoalan anggaran.
"Kalau memang nanti diminta dari pusat tidak ada anggaran untuk itu (pemulihan brantas), kami juga akan alokasikan. Walaupun sungai itu kewenangan nasional," pungkasnya.