Kasasi Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa Putra tetap berada di penjara seumur hidup atas kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Menyusul putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang diajukan Teddy Minahasa.
Sidang digelar dengan tiga hakim agung. Yaitu Hakim Ketua Majelis Kasasi, Surya Jaya didampingi Hakim Jupriyadi dan Hakim Hidayat Mano.
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon, terdakwa Teddy Minahasa Putra," ujar Hakim Ketua Majelis Kasasi, Surya Jaya saat membacakan putusan, dikutip dari kanal YouTube MA
pada sidang digelar Jumat 27 Oktober 2023.
Ditegaskan Hakim Surya dalam persidangan, “Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 6 Juli 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” tegasnya.
Menguatkan Putusan Sidang Sebelumnya
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan putusan vonis atas pengajuan banding terdakwa Teddy Minahasa. Vonis ini menguatkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman pidana seumur hidup.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt tanggal 9 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Sirande Palayukan di PT DKI Jakarta, Kamis 6 Juli 2023.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sama dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman pidana seumur hidup.
Dalam kasus ini Teddy Minahasa dinilai majelis hakim PN Jakbar telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditulis Ngopibareng.id Selasa 9 Mei 2023 Irjen Teddy Minahasa Putra divonis penjara seumur hidup, oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023, hari ini. Vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, dengan hukuman mati.
Advertisement