Kasasi Ditolak, Sahat Tua Simandjuntak Bayar Denda Rp 39,5 Miliar
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi, yang diajukan terdakwa kasus korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua Simandjuntak. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemilihan Umum (KPK) melakukan eksekusi atas uang pengganti yang harus dibayarkan Sahat sebesar Rp 39,5 miliar.
JPU Arif Suhermanto yang menangani perkara Sahat mengatakan, saat ini pihaknya sudah menyerahkan kasus ini ke jaksa eksekusi.
“Untuk eksekusi pidana penjara sembilan tahun sudah dilakukan, untuk denda dan uang pengganti sedang dilaksanakan jaksa eksekusi. Untuk tuntasnya saya belum tahu karena sudah saya serahkan ke jaksa eksekusi,” jelasnya.
Dengan ditolaknya kasasi Sahat, maka putusan pidana sesuai dengan tingkat banding. Putusan banding menguatkan putusan PN, maka lama pidana yang dijalani Sahat berdasarkan putusan di tingkat pertama.
"Menghukum terhadap Terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak untuk membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp 39.500.000.000,- (tiga puluh sembilan miliar lima ratus juta rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun,” bunyi putusan hakim di tingkat pertama.