Kasasi Ditolak, PKS Harus Bayar Denda Rp30 Miliar ke Fahri
Sengketa antara Fahri Hamzah dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akhirnya berakhir dengan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Fahri. PKS harus mengakui Fahri tetap sah sebagai kader dan pimpinan DPR dari PKS.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga mewajibkan PKS membayar uang ganti rugi senilai Rp30 miliar kepada Fahri Hamzah. "Ini menguatkan tingkat pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) dan banding (Pengadilan Tinggi DKI Jakarta)," ujar juru bicara MA Suhadi, Kamis 2 Agustus 2018.
Sengketa ini bermula ketika Fahri bertelingkah dengan PKS. Fahri lantas mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fahri mempermasalahkan keputusan pemecahan yang dilakukan DPP PKS terhadap dirinya.
Fahri menggugat tiga pihak, yakni DPP PKS c.q Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, serta DPP PKS c.q Mohamad Sohibul Iman.
Dalam putusannya, PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan Fahri Hamzah. Hakim saat itu menyatakan pemecatan Fahri yang dilakukan PKS tidaklah sah.
Hakim juga memerintahkan surat pemberhentian dan penggantian Fahri Hamzah dari pimpinan DPR dari PKS untuk dicabut.
Atas putusan ini, PKS lantas banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun Pengadilan Tinggi ternyata malah menguatkan putusan PN Jakarta Selatan. Begitu juga di tingkat kasasi di MA, juga ditolak. (man)