Kasasi Ditolak, Mark Sungkar Dipenjara 2,5 Tahun
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Mark Sungkar. Pria 73 tahun ini pun tetap dihukum 2,5 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dana Pelatnas Triathlon Asian Games 2018. Saat itu, Mark Sungkar menjabat Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia periode 2015-2019.
"Amar putusan tolak jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa," demikian bunyi amar putusan kasasi yang dilansir website MA, Kamis 7 April 2022.
Perkara nomor 1561 K/PID.SUS/2022 itu diadili oleh ketua majelis Suhadi. Adapun anggota majelis yaitu Dwiarso Budi Santiarto dan Sinintha Yuliansih Sibarani.
Pada 9 Juli 2021, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara ke Mark Sungkar. Hukuman itu diperberat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 2,5 tahun penjara tidak lama setelahnya.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," demikian bunyi putusan PT Jakarta.
Duduk sebagai ketua majelis M Yusuf dengan anggota Haryono, Sugeng Hiyanto, Anthon Saragih, dan Margareta Yulie Bartin Setyaningsih. Majelis tinggi juga mewajibkan Mark Sungkar mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp694 juta.
Majelis juga mengubah status aktor kelahiran 22 Oktober 1948 itu dari tahanan kota menjadi tahanan rumah tahanan negara. Sebelumnya, faktor usia dan sempat positif Covid-19 yang menjadi pertimbangan hakim untuk menjadikan Mark Sungkar tahanan kota dengan jaminan anak-anaknya.