Kasasi Ditolak, Ahmad Dhani Tetap Dipenjara 1 Tahun
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan musisi Ahmad Dhani Prasetyo. Alhasil, pentolan Dewa 19 itu dinyatakan terbukti menyebarkan kebencian suku, agama, ras dan antargolongan. Ayah lima anak anak itu tetap harus menjalani hukuman selama 1 tahun penjara.
"Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya pada Rabu, 28 Agustus 2019 telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, Kamis 29 Agustus 2019.
Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, pada maret 2019. Permohonan kasasi diajukan karena mantan suami Maia Estianty ini tidak menerima putusan bersalah.
Akhirnya, MA memeriksa perkara kasasi ini. Menurut Majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Andi Samsan Nganro dan anggota Desnayeti dan Sumardijatmo, alasan- alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon kasasi baik dari Jaksa/Penuntut Umum maupun dari Terdakwa, tidak dapat dibenarkan karena judex factie tidak salah dalam menerapkan hukum.
"Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperbaiki mengenai pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu selama 1 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun, sudah tepat karena putusan tersebut telah didasarkan pada pertimbangan hukum yang cukup dan penerapan hukum yang benar," ujar Andi.
MA menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh lakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
"Atas dasar pertimbangan tersebut MA menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa," pungkas Andi.
Ujaran kebencian yang dimaksud yaitu 3 cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
Kicauan pertama diunggah oleh akun Twitter @AHMADDHANIPRAST (ADP) pada 7 Februari 2017.
"Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin - ADP," tulis admin.
Kicauan kedua diunggah pada 6 Maret 2017. "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya - ADP."
Sementara kicauan kedua juga diunggah pada 7 Maret 2017. "Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP."
Advertisement