Karyawan Toko Ponsel ini Hasilkan 108 Juta dari Menipu
Dwi Rohanita Estu Mahanani, 32, ditangkap Polres Malang Kota. Pasalnya, warga Jalan Karimun Jawa, Kecamatan Klojen, Kota Malang ini kedapatan menipu beberapa toko ponsel.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan, tersangka merupakan salah satu karyawan toko ponsel di kawasan Jalan Borobudur, Kota Malang. Namun diketahui tersangka ini juga nyambi menjadi penipu.
"Tersangka melakukan pemesanan ponsel dalam jumlah yang banyak, alasannya, ada satu instansi yang melakukan pemesanan," katanya saat gelar perkara, Jumat 25 Januari 2019.
Modusnya, tersangka meminta waktu pembayaran kepada korban sekitar tiga hingga empat hari. Namun saat ditagih, tersangka tidak mampu membayar. Hingga kini, korban yang melapor ke Polres Malang Kota sudah dua orang.
Berangkat dari laporan tersebut, polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Saat ditelusuri, diketahui bahwa ada beberapa pemilik toko yang sudah familiar dengan tersangka. Tak butuh waktu lama, tersangka pun diringkus.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, tersangka telah melakukan penipuan dengan total 38 unit ponsel. Antara lain 33 ponsel merek Oppo, 3 ponsel merek Vivo dan 2 ponsel merek Samsung. Total kerugiannya sekitar Rp 108 juta.
Asfuri menjelaskan, puluhan ponsel hasil penipuan tersebut biasanya dijual kepada orang lain. Harga jualnya pun jauh di bawah harga pasar.
"Hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan pribadi," pungkasnya. Selanjutnya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 379 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.