Tak Dapat THR, Buruh Surabaya Bisa Lapor Dari Rumah
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya dan para buruh membuka posko Tunjangan Hari Raya (THR). Untuk mengadukan masalahnya, pelapor tak perlu datang ke kantor posko, tetapi bisa juga mengadukan lewat online, menggunakan nomor telepon, SMS, hingga Facebook.
Koordinator Posko THR, Habibus Shalihin, mengatakan posko THR tersebut sebenarnya sudah ada sejak 2019 lalu. Tujuannya untuk mengadvokasi para karyawan yang juga buruh, jika haknya dilanggar oleh perusahaan tempatnya bekerja.
“Kami bersama beberapa perwakilan buruh di Jatim, kembali membentuk poskoTHR 2020. Tujuannya tetap sama, menerima pengaduan dari buruh atau karyawan,” kata Habib, melalui kiriman pesannya, Minggu, 3 Mei 2020.
Habib menyebut, pada tahun 2019 lalu, pihaknya telah menerima, 650 aduan dari pekerja yang tersebar di beberapa wilayah Jatim. Mayoritas dari pelapor berlatar belakang pekerja kontrak serta harian lepas atau freelance.
“Pelanggaran THR yang masuk pada tahun kemarin, sedikitnya ada 650 korban yang melapor. Sebaran pelanggarannya terjadi di tujuh Perusahaan, di Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan dan Jember,” jelas Habib.
Menurutnya, terdapat sejumlah modus tentang cara pengusaha berkelit dari kewajiban memberikan THR pada buruh. Pertama, pengusaha sering memainkan sistem kerja kontrak atau harian lepas, untuk lempar tanggung jawab dalam pemberian THR. Yakni dengan alasan para karyawan yang dimaksud memang tidak berhak menerima hal itu.
“Modus lainnya, berdalih pekerja dalam proses PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan juga ada beberapa yang membayar dengan cara mencicil. Juga pemberian THR tidak sesuai dengan aturan,” ungkapnya.
Maka dari itu, LBH Surabaya bersama beberapa buruh membentuk kembali posko THR tersebut di tahun 2020 ini. Ia pun mengatakan, para karyawan yang merasa dirugikan hanya perlu mengadukan ke pihaknya.
Perlu diketahui, bagi karyawan yang merasa haknya tak dipenuhi oleh perusahaan tempatnya bekerja, bisa mengisi formulir yng disediakan oleh posko THR. Yakni yang bertempat di Jalan Kidal, Nomor 6, di Kantor LBH Surabaya.
Disisi lain, agar tetap mengikuti imbauan pemerintah untuk dirumah saja, Posko THR juga menyediakan layanan telepon dan pesan singkat, yaitu melalui hotline via telepon di nomor 031-5022273, faksimile ke nomor 031-5024717, SMS senter ke nomor 081936391176, atau lewat email di [email protected], dan fanspage Facebook di Posko Pengaduhan THR Buruh Jawa Timur.
Advertisement