Karyawan Surabaya Plaza Gondol HP dan Uang di Tempat Kerjanya
Unit Polsek Genteng mengamankan seorang karyawan toko di Plaza Surabaya yang melakukan pencurian HP dan uang di tempatnya bekerja. Pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Kanitreskrim Polsek Genteng, Iptu Sutrisno menjelaskan aksi pencurian yang dilakukan Dimas Ismawan, 30 tahun, warga Menganti, Gresik. Dari keterangan pelaku kepada polisi, pelaku melakukan tindak pencurian itu pada bulan September 2020, lalu.
Kasus tersebut, kata Sutrisno, diketahui pihak kepolisian usai bos pelaku Erlita Risnawati, melaporkanya ke Polsek Genteng. Perempuan tersebut mengaku kehilangan satu buah ponsel dagangan, dan sejumlah uang.
Pada awalnya, pemilik toko tidak menyadari bila Dimas merupakan pelaku pencurian tersebut. Namun, dirinya menyadari karena yang bersangkutan tidak pernah masuk kerja usai kejadian hilangnya ponsel tersebut.
“Sewaktu kerja mengambil mengambil satu unit HP dan uang di dalam laci sebesar 1 juta rupiah milik pelapor tanpa ijin. Setelah berhasil, pelaku tidak masuk kerja lagi. Dari situlah bosnya melapor,” kata Sutrino, kepada media, Rabu, 16 Juni 2021.
Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Genteng langsung melakukan penyelidikan. Pelaku pun akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti di daerah Surabaya Barat.
“Tersangka baru ditangkap kemarin setelah lama buron. Barang bukti saat ini satu unit HP Samsung dan dosbook hp Samsung,” jelasnya.
Ketika dilakukan interogasi, pelaku mengaku hanya melakukan pencurian satu kali ini saja. Dan setelah mendapatkan hasil barang tersebut, Dimas menjualnya melalui toko online.
“Dari hasil interogasi pelaku, Dimas, pelaku baru sekali melakukan pencurian, hanya di TKP ini saja, dan hasil pencurian sudah dijual melalui online, mengaku tidak tahu pembelinya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 363 tetang Pencurian dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Advertisement