Karyawan SPBU di Bangkalan Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Pria berinisial LH,35, tahun, menyesal jadi penghuni di hotel prodeo (sebutan untuk tahanan) Polres Bangkalan. Pasalnya, karyawan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bangkalan ini, nekat nyambi jadi pengedar sabu.
Tapi itulah drama ketir hidup yang harus dijalani LH. Pria ini ditangkap personel tim khusus Satresnarkoba Polres Bangkalan di rumahnya di Kelurahan Bancaran, Kabupaten Bangkalan. Dari tangan tersangka polisi menyita 4,75 gram sabu, yang kemudian jadi barang bukti kasus kepemilikan narkoba ini.
Menurut Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, tersangka dibekuk personel Timsus Satresnarkoba Polres Bangkalan saat berada di rumahnya, Kelurahan Bancaran, Bangkalan.
“Sabu-sabu berbentuk kemasan dua kantong klip plastik berisi 4,00 dan 0,75 gram sabu-sabu yang disembunyikan dalam sebuah kotak. Kami juga menyita tiga buah timbangan digital dan kantong klip plastik ukuran sedang berisi sejumlah kantong plastik ukuran kecil,” ujarnya pada wartawan dikutip Sabtu 3 Agustus 2024.
Dikatakan Kapolres Febri, bahwa tersangka LH mengaku kulakan sabu-sabu seharga Rp 850.000 dari pengedar inisial M, warga Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
Dari pengakuan tersangka LH, bahwa sabu-sabu yang dibeli diperolehnya dari pengedar asal Desa Parseh dan Sanggra Agung, yang akan dijual kembali dengan mendapat keuntungan sekira Rp100.000 sampai Rp150.000. “Keuntungan dari penjualan sabu, dia pakai untuk makan sehari-hari,” jelas Kapolres Febri didampingi Kasat Narkoba Iptu Kokoh Hari Sanjaya dan Kasi Humas Iptu Risna Wijayati.
Sebelum dilakukan penangkapan, LH telah mengkonsumsi sabu tersebut tanpa sepengetahuan istri dan anaknya. “Dua hari sebelum dilakukan penangkapan, LH mengaku juga mengkonsumsi sabu tersebut secara sembunyi-sembunyi di kamar mandi rumahnya,” tambah kapolres.
Dari kasus ini, tersangka LH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1)Undang-Udang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
Advertisement