Karyawan PT. Dakota Surabaya Demo, Tuntut Gaji dari Agustus
Puluhan karyawan perusahaan ekspedisi PT. Dakota Buana Semesta yang berasal dari kantor Legundi, Taman, dan Gedangan, Surabaya melakukan mogok kerja dan berunjuk rasa menuntut pihak manajemen membayar gaji mereka yang belum lunas sejak bulan Agustus 2023, Selasa 28 November 2023.
Unjuk rasa damai tersebut juga dimotori oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Partai Buruh. Para pengunjuk rasa menuntut pihak manajemen menemui mereka, namun kantor perwakilan Dakota yang terletak di Jalan Demak, Dupak, Krembangan, tutup.
Chakim, koordinator lapangan dalam aksi unjuk rasa berujar bahwa pihak manajemen belum membayar gaji mereka sejak empat bulan lamanya dan untuk gaji pada bulan Juli, masih kurang sejumlah 20 persen.
Ia juga menambahkan bahwa PT. Dakota tidak memberikan upah sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota serta jam kerja yang tidak sepatutnya. "Jam kerja seharusnya kalau sesuai aturan yang berlaku hanya 40 jam selama seminggu. Tetapi kawan-kawan di sini bahkan jam kerjanya bisa sampai 12 jam sehari. Bahkan kalau lembur dan masuk saat hari minggu, tidak dibayar juga," katanya, Selasa 28 November 2023.
Penyelewengan lainnya yang menimpa para pekerja Dakota tersebut, menurut Chakim, seperti pemutusan hubungan kerja secara sepihak, juga tidak sesuai dengan UU 13 tahun 2003 pasal 153 tentang Ketenagakerjaan.
"Sebanyak 70 teman-teman pekerja disodorkan surat pemutusan hubungan kerja. Itu kan tidak bisa sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan. Kami menolak hal tersebut," pungkasnya.
Serikat pekerja karyawan Dakota, yang diwakilkan FSPMI juga telah melaporkan hal yang menimpa mereka ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur dan Kantor Pusat Dakota di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat. Namun belum ada tindak lanjut dan kejelasan dari instansi-instansi terkait.