Karyawan Minimarket Bobol Tokonya Sendiri di Jambangan Surabaya
Aparat kepolisian menangkap seorang pria yang berhasil membobol sebuah minimarket di Jalan Bibis Karah Kecamatan Jambangan. Pelaku merupakan karyawan ritel tersebut.
Kapolsek Jambangan, Kompol Budi Waluyo mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan pembobolan sebuah minimarket yang terjadi, Sabtu, 11 Maret 2023 sekitar pukul 23.30 WIB.
Mendapatkan laporan itu, Budi kemudian menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Mereka pun mulai mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi.
"Bersama anggota Reskrim Polsek Jambangan dengan melakukan olah TKP, rekaman CCTV serta keterangan dari beberapa saksi yang berada di sekitar TKP," kata Budi, Rabu, 5 April 2023.
Budi mengungkapkan, akhirnya unit Reskrim Polsek Jambangan menangkap pelaku berinisial DW, berusia 24 tahun. Dia diamankan saat berada di rumahnya Jalan Sidonipah, Kecamatan Simokerto.
Saat diinterogasi, pelaku yang ternyata merupakan karyawan yang bekerja di minimarket tersebut, mengaku masuk ke toko dengan cara memanjat dan menjebol atap plafon ritel.
"Jadi dia melalui jebol atap plafon. Dia memanjat dan langsung merusak ventilasi," jelasnya.
Saat berada di dalam, pelaku langsung menggasak sejumlah barang dagangan minimarket tersebut. Mulai dari rokok hingga pampers untuk bayi.
"Selain mengamankan pelaku, juga menyita barang bukti berupa, satu buah DVD rekaman CCTV pencurian, satu potong seragam kerja minimarket, satu potong jaket hoodie, satu unit sepeda motor Vario 150," ujar dia.
Atas tindakannya tersebut, tersangka DW dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancaman hukuman kurungan pidana selama tujuh tahun.