Karyawan Koperasi di Jember, Korban Tuduhan Palsu Ingin Nama Baiknya Segera Pulih
Tuduhan pencuri yang disematkan kepada Moch Roby Achwan, karyawan Koperasi Putra Mandiri, masih menyisakan pilu. Meskipun secara hukum dia tidak terbukti mencuri, namun masih ada warga yang menjustifikasi buruk terhadap Moch Roby Achwan.
Korban mengatakan, sejak awal ia memang tidak ada maksud melakukan pencurian paving. Dia hanya melaksanakan perintah atas dasar kesepakatan dengan HS. Saat itu, HS memang menyatakan bersedia membayar tanggungan ke koperasi menggunakan barang berupa paving.
Moch Roby Achwan bersama karyawan koperasi lain juga mulai mengangkut paving dari gudang milik HS secara terbuka. Bahkan, saat tahap awal pengangkutan paving, HS tak mempersoalkan. HS mulai menuduh Roby sebagai maling saat proses mengangkut paving tahap kedua.
Tak hanya menyebarkan fitnah tersebut kepada warga, HS bahkan sampai melaporkan Moch Roby Achwan ke Polsek Mumbulsari. Atas laporan tersebut, mau tidak mau, Moch Roby Achwan harus bersikap kooperatif.
Moch Roby Achwan selalu meluangkan waktunya untuk memenuhi panggilan penyidik Polsek Mumbulsari. Karena fokus menyikapi laporan yang dilayangkan HS, secara otomatis korban menjadi kurang fokus dalam bekerja.
"Saya selalu koperatif memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Polsek Mumbulsari. Otomatis hal itu menyita waktu saya dalam menjalankan kewajiban saya di koperasi," jelas Moch Roby Achwan, Kamis, 10 Oktober 2024.
Meskipun pada awalnya tak terlalu berpengaruh kepada pendapatan Moch Roby Achwan, namun pada akhirnya berpengaruh. Ia lebih banyak menghabiskan waktunya menyikapi laporan tersebut.
Padahal, sebagai karyawan koperasi, Moch Roby Achwan memiliki target yang wajib dicapai. Karena target tak tercapai, Roby juga sempat mendapatkan surat peringatan dari atasannya. Meskipun pada akhirnya tuduhan maling itu tak terbukti, namun Moch Roby Achwan mengalami kerugian materil dan non materil.
Karena itulah, Moch Roby Achwan kemudian melaporkan balik HS atas dugaan pencemaran nama baik. Kasus itu berlanjut sampai akhirnya HS divonis enam bulan penjara. Meskipun pada akhirnya Pengadilan Tinggi Jatim menyunat masa hukuman HS menjadi empat bulan penjara.
Kendati sudah berkekuatan hukum tetap, namun justifikasi buruk terhadap Moch Roby Achwan di kalangan masyarakat. "Sampai saat ini masih ada yang meyakini saya maling, meskipun secara hukum tidak terbukti. Penilaian ini sangat menggangu terhadap perkembangan koperasi," pungkasnya.
Sementara kuasa hukum Moch Roby Achwan, Merlyn Dian Dika mengatakan, laporan terkait tuduhan maling tanpa bukti, telah menghabiskan waktu kliennya. Bahkan, laporan itu juga berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap Roby.
Dengan adanya putusan banding yang menjatuhkan empat bukan penjara terhadap HS, menjadi momentum bagi Moch Roby Achwan untuk memulihkan nama baiknya dengan cepat. Salah satunya dengan menyampaikan ke publik melalui media.
"Saya selalu memberikan masukan terhadap klien saya, agar nama baiknya segera pulih dengan cepat. Salah satunya dengan mengumumkan kepada publik melalui media. Biar menjadi pengumuman kepada semua warga yang memang dulu mendengar dan sampai dengan saat ini masih menganggap Pak Roby maling," pungkasnya.