Karyawan Hotel Terancam PHK Jika Masa Pandemi Corona Diperpanjang
Karyawan hotel di Kota Malang terancam terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jika masa darurat corona diperpanjang. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sendiri telah menetapkan masa pandemi covid-19 sampai Juni 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Malang, Dwi Cahyono pada Selasa 12 Mei 2020.
"Keputusan kami PHRI secara nasional kami diminta industri agar jangan sampai ada PHK. Jika lebih Juni 2020, kami tidak bisa menahan untuk (PHK)," tuturnya.
Dwi menerangkan bahwa selama masa pandemi ini, seluruh hotel yang ada di Kota Malang telah menerapkan kebijakan untuk merumahkan para karyawannya. "Meski dirumahkan tapi tetap diberikan gaji, tapi tidak dibayar penuh, ada hotel yang membayar 50 persen, ada 25 persen," ujarnya.
Apalagi Dwi menerangkan bahwa okupansi hotel di tengah masa pandemi ini tidak lebih dari 10 persen, dan pihak hotel juga harus dibebankan untuk memberikan karyawannya Tunjangan Hari Raya (THR) pada lebaran tahun ini.
"THR tetap diberikan kepada karyawan meski pembayarannya nanti dicicil," tuturnya.
Ditambah lagi terang Dwi, ketika nanti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya diberlakukan, aktivitas orang menuju Malang Raya dibatasi.
"Nanti ketika PSBB aktivitas orang akan dibatasi. Tidak tahu nanti okupansi akan turun berapa persen," katanya.
Seperti diberitakan oleh Ngopibaremh.id sebelumnya, pengajuan PSBB di wilayah Malang Raya secara resmi sudah disetujui oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto, Senin 11 Mei 2020.
Persetujuan PSBB wilayah Malang Raya tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KEPMENKES) Nomor HK.01.07/MENKES/ 305/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19).