Karyawan Bunuh Bos di Nganjuk, Pelaku Ngaku Diperkosa Korban
Anak pengusaha spring bed di Nganjuk, Bobby, 35 tahun, ditemukan tewas dengan luka terbuka di sekujur tubuhnya, di depan gudangnya, pada Jumat 4 Februari 2022. Polisi menangkap MYS, 27 tahun, karyawannya sebagai tersangka. Selain belum digaji, MYS juga mengaku beberapa kali diperkosa Bobby ketika tidur di gudang.
Modus Pembunuhan Bobby
Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson menyebut MYS ditangkap pada Sabtu, 5 Februari 2022. MYS menjadi tersangka pembunuh Bobby. Tindakan itu dilakukan di persewaan garasi mobil sekaligus gudang spring bed, di Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Payaman, Kabupaten Nganjuk.
Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku nekat membunuh majikannya lantaran sakit hati, sebab gajinya belum dibayar. "Motifnya sakit hati seperti dendam. Korban belum membayar gaji pelaku," kata Boy dikutip dari detik.com, pada Minggu 13 Februari 2022.
MYS ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Gambirejo, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.
Diperkosa Korban
Selain sakit hati akibat gajinya tak dibayarkan, polisi juga menemukan fakta lain. Tersangka beberapa kali menjadi korban tindak perkosaan sesama jenis yang dilakukan oleh Bobby.
Hal ini awalnya terungkap dari percakapan Whatsapp antara korban dan pelaku. Polisi juga mendapati video gay di dalam ponsel korban.
Kepada aparat, pelaku mengaku telah diperkosa sedikitnya 4 kali oleh korban. Ia sering diminta telanjang ketika tidur di gudang. Sedangkan pelaku mengaku heteroseksual serta memiliki istri dan anak di Madiun.
Diketahui, MYS adalah sopir pribadi korban dan dipercaya untuk mengantar korban ketika bepergian. Pelaku juga sering diminta mengatar korban mengambil barang dagangan spring bed di gudang Jalan Dr Soetomo, untuk dibawa ke toko di Jalan Ahmad Yani. Gudang di Jalan Dr Soetomo adalah lokasi ditemukannya jasad Bobby.
Pembunuhan di Gudang Spring bed
Hingga pada Jumat 4 Februari 2022, pelaku membunuh korban menggunakan senjata tajam. Akibatnya, korban mengalami luka terbuka di bagian perut, leher, dan wajah.
Akibat tindakannya, pelaku yang juga korban tindak perkosaan dari korban, dijerat dengan Pasal 340 subs 338 jo 365 (3) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun hingga 15 tahun dan seumur hidup.