Karutan Medaeng Bantah Dhani Ditempatkan Sel Taping
Kepala Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Teguh Pamuji membantah jika terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran idiot Ahmad Dhani Prasetyo ditempatkan di sel D6 Blok tahanan pendamping (taping).
"Tidak benar itu, informasinya tidak valid itu," kata Teguh, saat dikonfirmasi Kamis, 7 Februari 2019.
Ia mengtakan, Dhani lebih dulu ditempatkan di sel Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling), selama satu minggu.
"Dia (Ahmad Dhani) kita masukkan ke sel Mapenaling, untuk masa awal, jadi SOPnya siapapun yang baru masuk, harus Mapenaling, biar tahu situasi lingkungan," kata Teguh.
Ia menyebut, sel Mapenaling itu hanya berukuran 5 meter x 10 meter saja. Di dalam sel itu, Dhani bakal berbaur dengam 103 tahanan baru lainnya.
"Ukurannya, 5 kali 10 meter, tadi pagi isinya ada 103 tahanan, ditambah Mas Dhani berarti 104 orang," ucap Teguh.
Iya menyebut, masa penahanan Mapenaling tersebut memang harus dilalui Dhani, meski, kata Teguh, pentolan #2019GantiPresiden itu harus berdesakan dengan ratusan tahanan lainnya.
"Ya kalau dibilang cukup atau nggak, ya memang harus dilewati masa itu, dan ruangan itulah, ruangan satu-satunya yang digunakan untuk Mapenaling itu," kata dia.
Isi sel itu, kata Teguh juga bisa berfluktuatif, yakni tergantung jumlah tahanan pindahan dari kejaksaan yang terus berdatangan dalam jumlah yang banyak.
"Isi kadang-kadang dapat kiriman dari kejaksaan 30 orang, 80 orang, jadi lihat situasi. Jadi kalau ada kedatangan baru yang banyak, karena gak ada tempat lain ya kita pindahkan yang lama," ujar dia.
Sebelumnya, dalam sidang perdananya, Dhani didakwa melanggar melanggar 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Sidang Dhani, akan kembali digelar pada hari Selasa, 12 Februari mendatang, dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi. (frd)
Advertisement