Kartu BPJS Kesehatan Dipakai Urus SIM, STNK hingga Naik Haji
Warga yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, dan melaksanakan ibadah haji atau umrah wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.
Dalam instruksi yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 itu, presiden meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," demikian tulis Inpres tersebut.
Selain itu, kepala polisi juga diminta untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN.
Sementara, presiden menginstruksikan Menteri Agama agar kartu BPJS Kesehatan juga dijadikan syarat bagi calon jamaah umrah dan haji. "Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN," tulis Inpres tersebut.
Selain itu, Menteri Agama juga diminta untuk mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program JKN.
Kemudian, memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan peserta aktif dalam program JKN.