Karpet Merah untuk Pemohon Individu di BPN Surabaya I
Jam menunjukkan pukul 08.00 WIB. Jumlah kendaraan bermotor di area parkir pengunjung di Kantor Pertanahan Surabaya I juga masih tampak lengang. Berbeda dengan area parkir kendaraan bermotor khusus pegawai yang sudah berjubel.
Orang pasti akan menduga, masih belum banyak pemohon yang ingin mengajukan pengurusan tanah di Kantor Pertanahan Surabaya I. Setelah masuk ke dalam kantor, dugaan itu tak sepenuhnya meleset. Belum banyak pemohon yang datang. Memang ada beberapa pemohon yang sudah datang. Namun masih bisa dihitung dengan jari.
Sejauh pandangan mata bisa menjelajah ruangan itu, tampak para pegawai Kantor Pertanahan Surabaya I, sudah bersiap di tempatnya masing-masing. Padahal belum banyak pengunjung yang datang. Namun dengan kesadaran sendiri, mereka sudah siap menyambut pemohon yang datang.
Soal kedisiplinan waktu ini memang menjadi salah satu perhatian dari Ir. Muslim Faizi, M.Eng.Sc Kepala Pertanahan Surabaya I. Dia baru menjabat sekitar April 2018 lalu. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan di Banyuwangi.
“Disiplin soal waktu memang menjadi salah satu fokus kebijakan saya,” kata Muslim.
Selain soal disiplin waktu layanan, Muslim juga menerapkan berbagai kebijakan untuk peningkatan kualitas layanan Kantor Pertanahan Surabaya I. Salah satunya adalah checking berkas yang bisa dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT). Dengan mekanisme ini, PPAT bisa memantau sudah sampai mana proses pengajuan berkas diproses.
“Sekarang mungkin masih manual. Namun ke depan, kita juga akan menggunakan teknologi IT. Sehingga PPAT tak perlu lagi datang ke kantor untuk pengecekan. Kantor ini bakal semakin sepi,” tutur Muslim.
Layanan prima semacam ini, sebenarnya tak hanya ditujukan kepada PPAT tapi juga kepada pemohon perseorangan yang ingin mengajukan pengurusan berkas tanah. Bahkan, disediakan karpet merah untuk pemohon perseorangan ini.
“Karpet merah untuk perseorangan ini kita layani betul-betul. Kita juga sudah siapkan akses untuk disabilitas, ada ruang laktasi juga,” ujar Muslim.
Seperti yang kita tahu, dalam pengurusan berkas yang berkaitan dengan tanah, banyak orang masih memilih menggunakan jasa PPAT sebagai penjembatan dengan Kantor Pertanahan Surabaya I. Alasannya agar tak ribet dan ingin terima beres.
Padahal, pengurusan berkas tanah ini bisa juga dilakukan langsung oleh pemohon yang bersangkutan. Prosesnya, pun bisa dipantau kapan selesainya. Dengan syarat, berkas yang diajukan sudah lengkap syaratnya dan tidak dalam sengketa.
“Justru kalau diurus sendiri, bisa lebih cepat dan murah. Banyak keluhan yang menyatakan mengurus di Kantor Pertanahan prosesnya lama dan mahal. Padahal, proses lama dan mahal itu bukan di sini tapi ada di pihak ketiganya. Kita biasanya yang menjadi scapegoat (kambing hitam),” ujar Muslim.
Layanan karpet merah untuk perseorangan ini, kata Muslim sekaligus ingin menepis anggapan di masyarakat jika berurusan dengan Kantor Pertanahan Surabaya I, harus mengeluarkan banyak uang dan butuh waktu yang panjang.
Atas kebijakan ini, tak heran jika kemudian Kantor Pertanahan Surabaya I, menyandang predikat sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (Menuju WBK). Wilayah Bebas dari Korupsi penghargaan yang diberikan pemerintah kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Tak mudah untuk mencapai predikat ini. Dibutuhkan kemauan dan kerja keras.
Bahkan, sebagai bagian untuk meningkatkan pelayanan untuk mendukung WBK, Muslim juga melakukan penguatan sistem pengaduan yang lebih tajam lagi. Dalam sistem pengaduan di Kantor Pertanahan Surabaya I, Muslim menerapkan kebijakan untuk memilah mana pengaduan yang sekedar hanya bertanya alias query dan pengaduan yang memang benar-benar mengadu.
Pengaduan yang sifatnya query misalnya, pengguna jasa hanya bertanya soal prosedur, lama proses atau besaran biaya yang harus dibayarkan. Sedangkan pengaduan yang sifatnya benar-benar pengaduan, misalnya mempertanyakan pengajuan berkas yang sudag diajukannya mengapa tak kunjung selesai.
“Untuk pengaduan yang benar-benar pengaduan ini, outputnya bisa kita undang untuk penjelasan atau klarifikasi lewat surat,” tutur Muslim.
Muslim juga menambahkan, atas berbagai inovasi layanan yang sudah ditelorkannya tak akan berhenti sampai di sini saja. Melainkan atas terus berkembangan sesuai dengan evaluasi dan kebutuhan. “Dan yang terpenting harus ada sustainable improvement untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan,” kata dia. (amr)