Karmin Disebut Haram, BPOM Boleh untuk Pewarna Makanan
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PBNU) Jawa Timur melalui badan otonom Lembaga Bahtsul Masail (LBM), menegaskan bahan karmin haram dan najis. Artinya, bahan kimia olahan itu haram dikonsumsi karena dinilai bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum Islam.
Untuk diketahui, karmin adalah pewarna makanan dengan kode E120 yang terbuat dari kutu daun (cochineal) atau serangga bersisik subordo Sternorrhyncha. Serangga ini biasa hidup di kaktus memakan kelembapan dan nutrisi tanaman.
Karmin sendiri biasanya digunakan untuk pewarna makanan yang berwarna merah atau merah muda, seperti susu UHT, yogurt kemasan, hingga produk kosmetik lipstik.
Lantas bagaimana dengan tanggapan BPOM? Berdasarkan laman https://standarpangan.pom.go.id/cekbtp/web/relasi-baru. Karmin terdaftar sebagai pewarna yang boleh digunakan.
Dalam keterangan laman tersebut dijelaskan bahwa karmin atau asam karminat ini boleh digunakan untuk susu dan beberapa jenis minuman berperisai lainnya.
"Minuman Berbasis Susu yang Berperisa dan atau Difermentasi (Contohnya Susu Cokelat, Eggnog, Minuman Yogurt, Minuman Berbasis Whey)," demikian keterangan pada kolom laman mengenai penggunaan karmin pada makanan.
Karmin boleh untuk pewarna makanan juga dituangkan dalam peraturan BPOM No. 10 tahun 2019 tentang bahan tambahan pangan.
Dalam keterangan pada laman, karmin juga boleh digunakan untuk produk lainnya. Karena karmin juga bisa menjadi asam karminat.
Dari penelurusan Ngopibareng.id pewarna karmin sendiri banyak digunakan pada produk makanan, seperti susu, krim bubuk analog, keju peram, keju olahan berperisai dan lainnya.
Pada makanan pencuci mulut, karmin banyak digunakan sebagai pewarna pada produk yang memiliki rasa. Seperti susu, yoguart ataupun puding. Lalu emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa.
Advertisement