Karier Moncer Kapolda Jatim yang Diduga Tersandung Narkoba
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dikabarkan diamankan Propam Polri atas dugaan narkotik dan obat-obatan (narkoba). Irjen Teddy Minahasa sebelum menjadi Kapolda Jatim menjabat Kapolda Sumatera Barat.
Soal penangkapan ini dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. "Diduga benar. Kalau nggak salah narkoba," kata Sahroni dikutip dari Suara.com pada, Jumat 14 Oktober 2022.
Mengutip dari Wikipedia.org, karier Irjen Teddy Minahasa dikenal moncer. Pernah menjabat sebagai ajudan Wapres Jusuf Kalla, ketika itu. Polisi dengan bintang dua di Pundak ini pernah menerima sejumlah penghargaan. Di antaranya Seroja Wibawa Nugraha sebagai lulusan terbaik Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXI-TA 2017 Lemhannas.
Kemudian, di luar kegiatannya sebagai angota Polri, Irjen Teddy Minahasa juga menjabat sebagai Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) periode 2021-2026.
Jabatan penting lainnya di Polri, yaitu pernah menjabat staf ahli Wakil Presiden RI, Karopaminal Divpropam Polri, Kapolda Banten, Wakil Kapolda Lampung, Staf Ahli Manajemen Kapolri dan jabatan penting lainnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) rencananya memberikan arahan secara langsung ke seluruh pejabat utama Polri hingga kepala kepolisian di tingkat daerah dan wilayah pada Jumat 14 Oktober 2022.
Rencananya pemberian arahan akan dilakukan Jokowi secara langsung di Istana Negara. Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) dengan nomor: STR/764/X/HUM.1./2022 tertanggal Rabu 12 Oktober 2022. Telegram tersebut beredar di kalangan internal wartawan yang biasa meliput di Mabes Polri. "Hasil rakor melalui zoom cloud meeting hari Rabu, 12 Oktober 2022, pukul 10.00 WIB yang dipimpin Kasetpres, terkait rencana pengarahan Presiden kepada jajaran Kepolisian," isi surat telegram tersebut.
Panggilan kepada jajaran Polri ini rencananya akan diselenggarakan pukul 14.00 WIB. Dalam surat tersebut, pengarahan dari Jokowi ditujukan kepada Pejabat Utama Mabes Polri, Kapolda seluruh Indonesia, dan Kapolres/tabes seluruh Indonesia.
Mereka yang diminta hadir mengikuti arahan Jokowi diminta mengenakan seragam dinas tanpa penutup kepala dan tongkat.
Para Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) yang dimaksud juga tidak diperkenankan membawa para ajudan. Selain itu, mereka juga dilarang membawa telepon seluler dan hanya boleh membawa alat tulis.
"Peserta tidak diperkenankan membawa ADC, tidak membawa HP, hanya membawa buku catatan dan pulpen," dikutip dari surat telegram.
Advertisement