Karier Irwandi Yusuf, Pentolan GAM yang Kini Ditangkap KPK
Di dunia politik tanah air, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, bukanlah orang baru. Ia terpilih dalam Pemilihan Gubernur Aceh pada 2017 dan akan menjabat hingga 2022.
Irwandi juga pernah menjabat sebagai Gubernur Aceh pada periode 2007-2012. Ia sempat ikut kembali dalam pemilihan gubernur pada 2012, namun kalah. Pada Pilgub Aceh 2017, Irwandi yang berpasangan dengan Nova Iriansyah memenangkan pemilu dengan perolehan 898.710 suara.
Saat Pilkada lalu, Irwandi didukung oleh Partai yang dia dirikan yakni Partai Nasional Aceh (PNA), kemudian juga didukung Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Saat Aceh masih bergolak, Irwandi Yusuf dikenal sebagai Staf Khusus Komando Pusat Tentara Gerakan Aceh Merdeka atau GAM. Keterlibatan di GAM membuatnya ditangkap pada tahu 2003 dan divonis 9 tahun penjara.
Saat Tsunami 26 Desember 2004 di Aceh, Irwandi lantas lolos dari penjara Keudah, Banda Aceh dan lari ke Swedia menyusul pemimpin GAM, Hasan di Tiro.
Irwandi kembali setelah perjanjian damai Helsinki antara pemerintah Indonesia dan GAM pada 15 Agustus 2005.
Dalam riwayat pendidikan, Irwandi bergelar dokter hewan dari Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Dia meraih gelar itu pada tahun 1987.
Irwandi juga merupakan pendiri lembaga swadaya flora dan fauna internasional di tahun 1999–2001. Dia juga sempat bekerja di Palang Merah Internasional (ICRC) tahun 2000.
Sebagai orang yang pernah menjadi pendiri lembaga swadaya lingkungan hidup Irwandi Yusuf sempat disorot saat menerbitkan izin usaha perkebunan seluas 1.605 hektare di hutan gambut Rawa Tripa untuk PT Kallista Alam. PT Kallista merupakan salah satu perusahaan yang paling aktif menggarap kawasan Rawa Tripa setelah Aceh memasuki masa damai pada 2005.
Padahal, beberapa bulan sebelum Irwandi meneken izin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011, yang kemudian dikenal sebagai "Inpres Moratorium". Lewat instruksi tertanggal 20 Mei 2011 itu, Presiden meminta semua menteri dan lembaga terkait menghentikan sementara pemberian izin pembukaan lahan hutan gambut.(wah)
Advertisement