Karier Cemerlang Ferdy Sambo yang Rontok dalam Sekejap
Garis nasib seseorang itu misteri. Nasib itu pula yang dialami Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Dari bergelimang harta dan kehormatan, kini nasibnya berubah total. Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, terjerat kasus dugaan pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas kematian yang dialami mantan ajudannya, justru kemudian memojokkan sehingga dipecat dari anggota Polri. Dalam persidangan yang dipimpin Komjen Pol Ahmad Dofiri ini menyatakan, Ferdy Sambo terbukti secara sah dipecat karena melangar 7 kode etik dalam kasus kematian Brigadir J.
Meski demikian, putusan pemecatan masih menunggu dalam pekan-depan. Karena pihak Ferdy Sambo juga mengajukan banding. Hal ini dibenarkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Di luar kasus ini, Ferdy Sambo dikenal polisi berprestasi. Dalam catatan, Ferdy Sambo dikenal sebagai salah satu rising star di keanggotaan kepolisian. Karier pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan pada 19 Februari 1993 ini, bisa meraih pangkat irjen atau bintang dua termuda di sejarah kepolisian.
Pria berumur 49 tahun ini, menapaki jenjang kepangkatan melesat cepat dan menyalip para seniornya. Masuk Akademi Kepolisian tahun 1990 dan lulus tahun 1994, Ferdy pertama kali ditempatkan sebagai perwira pertama di Lemdiklat Polri tahun 1994 silam.
Karier Ferdy Sambo menanjak ketika menangani kasus kopi sianida yang menempatkan Jessica Kumala Wongso, sebagai tersangka kasus pada 16 Januari 2016 silam. Kemudian kasus bom bunuh diri di depan Plaza Sarinah Jalan Thamrin, Jakarta pada 14 Januari 2016. Dalam kasus itu, ada 24 orang terluka, dan 4 di antaranya meninggal dunia.
Saat kejadian itu, Ferdy Sambo menjabat sebagai Wadirreskum Polda Metyo Jaya tahun 2015-2016. Dan puncaknya Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Mabes Polri sekaligus pangkatnya naik menjadi inspektur jenderal pada tahun 2020 silam.
Tapi, karier itu rontok dan Ferdy Sambo kini harus menelan pahit. Yaitu dalam sidang KEPP atas kasus kematian Brigadir J, status sebagai anggota Polri terancam pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat. Meski status itu belum final karena harus menunggu proses banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Pil pahit yang kedua dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Ibu empat anak ini, akan diperiksa sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J pada Jumat 26 Agustus 2022. Pemeriksaan atas Putri Candrawathi ini, untuk melengkapi berkas perkara yang nantinya untuk secepatnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kini masyarakat tengah menunggu dengan penanganan kasus ini. Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kemudian Bharada Eliezer, Bribka Rizal dan Kuat Makruf. Penyidik tim khusus yang dipimpin Irwasum Mabes Polri Komken Pol Agung Budi Maryoto juga telah memeriksa 97 polisi, dengan 35 di antaranya diperiksa dengan dugaan melakukan pelanggaran kode etik. Dan dari 35 orang itu, 18 polisi sudah ditempatkan dipenempatan khusus.
Tentu saja, apa yang dialami Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, jauh dari perkiraan semula. Suami-istri dengan status social, kehormatan dan pangkat tinggi, kini runtuh hingga titik menyakitkan.