Karena Uang Rp10.000, Pria di Blora Pukuli Anak Tiri Hingga Tewas
Jajaran anggota Polres Blora berhasil menangkap seorang pria berinisial HI, warga Kecamatan Blora, Kabupaten Blora. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang berumur 8 tahun, hingga tewas.
Kasat Reskrim AKP Supriyono dalam keterangannya saat konferensi pers Senin 24 Oktober 2022 menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 10 September 2022 lalu di rumah korban, yang berada di Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
Dia mengatakan, pihaknya menangkap pelaku pada Jumat, 21 Oktober 2022 lalu saat tersangka berada di rumah. Saat pihak kepolisian melakukan interogasi, tersangka semula tidak mau mengakui perbuatannya. Namun, setelah dibawa ke kantor polisi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menganiaya anak tirinya hingga tewas.
Kasat Reskrim mengatakan, motif tersangka menganiaya anak tirinya karena terpancing emosinya. Saat itu, pelaku mengetahui jika korban diberikan uang saku sebesar Rp10.000 oleh pamannya.
"Tetapi pada saat ditanya oleh pelaku, uang tersebut sudah habis diberikan kepada temannya. Sehingga pelaku ini emosi, marah-marah, kemudian melakukan kekerasan terhadap anak tirinya," ungkap Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono.
Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) tersebut mendapatkan penganiayaan hampir di sekujur tubuhnya. Mulai dari muka, pipi, dada, bibir, dan dahi hingga punggung.
Kemudian oleh pelaku, korban diangkat ke dalam kamar. Lalu korban sempat muntah mengenai pakaian korban. Kemudian baru dibawa ke Rumah Sakit Permata. Namuna, karena tidak mampu menangani, korban dilarikan ke RSUD Soetijono. Kemudian dilakukan tindakan medis awal, dan oleh dokter dinyatakan meninggal dunia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 dan 4, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kemudian tersangka juga dikenakan Pasal 5a juncto Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ancaman pidana maksimal 15 tahun. "Serta Pasal 351 KUHP penganiayaan ancaman pidana 7 tahun penjara," kata dia.
Kasat Reskrim menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang ikut mendukung dan berperan aktif sehingga kasus tersebut bisa diungkap dengan jelas oleh petugas.
Advertisement