Anies Tutup Dua Perkantoran 'Nakal' di DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup dua perkantoran 'nakal' lantaran melanggar protokol kesehatan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Pemprov DKI Jakarta sendiri harus memperpanjang masa transisi 14 hari lagi, atau sampai 16 Juli 2020.
Anies mengaku belum puas dengan kedisiplinan warga Jakarta dalam mematuhi aturan yang diterapkan selama masa pandemi Covid-19.
"Kami masih menemukan perkantoran yang melanggar aturan dan warga berkeliaran di rumah tanpa masker," kata Anies melalui video konferensi di Balai Kota Jakarta, Kamis 2 Juli 2020.
Menurut Anies, pihaknya terpaksa menutup sementara operasional dua perkantoran di Jakarta. Sebab perkantoran tersebut tak menjalankan protokol pencegahan Covid-19, seperti wajib menggunakan masker, menyediakan wastafel cuci tangan, dan menjaga jarak antar karyawan.
Hanya saja, orang nomor satu di Pemprov DKI itu tidak menyebutkan nama dua perkantoran yang disanksi tersebut.
"Yang ditutup ada dua dari 1.259 yang disidak. Yang ditutup dua, berarti tingkat kepatuhannya bagus," kata Anies.
Selain perkantoran, yang diawasi dalam penerapan protokol pencegahan Covid-19 juga mencakup pusat perbelanjaan dan tempat wisata.
"Saya katakan tadi, tidak hanya perkantoran dan tempat kerja, tapi mal, hotel, industri gudang, tempat wisata, kita awasi," ujar Anies.
"Biasanya perusahaan-perusahaan itu sudah melakukan protokol (pencegahan) Covid-19, misalnya menyiapkan tempat cuci tangan. Kalau enggak ada wastafel, enggak ada jaga jarak, enggak ada masker, itu fatal. Itu bisa langsung tutup sementara," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan memperpanjang PSBB transisi hingga 14 hari ke depan. PSBB transisi awalnya berakhir pada tanggal 2 Juli 2020 ini.
Selama masa PSBB transisi, Anies menyampaikan tingkat kedisiplinan warga terhadap penerapan protokol kesehatan masih rendah.
Maka itu, ia mengimbau warga tetap rajin mencuci tangan, menggunakan masker, dan saling menjaga jarak selama beraktivitas. "Saya mengapresiasi kedisiplinan warga Jakarta dalam ikuti aturan masa transisi PSBB, tapi masih diperketat lagi, sampai tumbuh rasa malu kalau melanggar," kata Anies.
Dengan masih berlakunya PSBB transisi, aktivitas warga di sejumlah tempat seperti kantor atau pusat perbelanjaan masih dibatasi. Jumlah orang yang bekerja di kantor atau pengunjung mal misalnya, hanya boleh terisi maksimal 50 persen dari kapasitas yang tersedia.
Perpanjangan PSBB transisi atau PSBB yang diperlonggar dilakukan setelah Pemprov DKI melihat skor indikator pelonggaran.
Anies mengatakan, skor indikator pelonggaran mempunyai tiga unsur, yakni epidemiologi, kesehatan masyarakat, dan fasilitas kesehatan. Jika total skor di atas 70, pelonggaran boleh dilakukan atau diteruskan.
Dia mengemukakan, skor epidemiologi Jakarta saat ini 75, unsur kesehatan masyarakat 54, dan fasilitas kesehatan 83. Jadi, total skor indikator pelonggaran Jakarta adalah 71.
"Total skor kita 71. Dengan total skor seperti itu, kita memang bisa melakukan pelonggaran. Dan, kesimpulan dalam rapat gugus tadi bahwa PSBB transisi, yang itu artinya semua kegiatan berlangsung dengan kapasitas 50 persen, akan diteruskan 14 hari ke depan," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI, Rabu 1 Juli 2020 kemarin.