Karena Gay, Brigjen Polisi EP Dijatuhi Sanksi
Brigjen EP telah dijatuhi sanksi berupa tidak diberi jabatan (nonjob) sampai pensiun, karena terbukti yang bersangkutan gay. Brigjen EP diduga bergabung kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kepala Divisi Humas Polri mengatakan, sanksi tersebut telah diberikan setahun silam. "Sudah setahun yang lalu," kata Irjen Argo.
Seorang perwira tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal yang berinisial EP diperiksa Divisi Propam Polri karena diduga terlibat kelompok LGBT. Penyimpangan Brigjen EP diungkap oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.
"Sudah diperiksa Propam tahun 2019. Sudah disidangkan dan disanksi," ujar Sutrisno menegaskan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa Polri akan menindak tegas apabila ada anggotanya yang terbukti tergabung dalam kelompok LGBT.
"Dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Pasal 11 huruf c, dikatakan setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum, " kata Awi Setiyono.
"Polri akan tindak tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya bagi yang melanggar tentunya sanksi kode etik sudah menunggu," tambahnya.
Isu adanya kelompok LGBT di tubuh TNI-Polri semula dikemukakan oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan.
Kata Burhan, ada informasi fenomena LGBT ini dari diskusi di Mabes TNI Angkatan Darat. Hal itu disampaikan Burhan dalam sebuah acara bertajuk Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia yang disiarkan melalui akun YouTube Mahkamah Agung RI, 12 Oktober 2020. (ant)