Karena Cemburu, Pria NTB Bacok Mantan Istri di Jemursari
Polsek Wonocolo menangkap pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB), yang sempat membacok mantan istrinya di sekitar Jalan Jemursari, pada Senin 29 November 2021, lalu.
Kapolsek Wonocolo, Kompol Royke F.H Betaubun mengatakan, pria tersebut adalah Rudy Muryanto, 46 tahun. Sedangkan mantan istrinya yang menjadi korban ialah Yanti Estikoweni, 41 tahun, warga Kalilom Utara.
Pembacokan tersebut, kata Royke, berawal ketika Yanti mendatangi salah satu kantor leasing di Jalan Jemursari. Saat itu, perempuan tersebut datang bersama dengan teman pria. "Kejadian saat (korban) berniat mempertanyakan mobilnya yang ditarik pihak leasing,” kata Royke, kepada media, Senin, 6 Desember 2021.
Di sisi lain, ada yang menghubungi tersangka bahwa mantan istrinya berada di kantor leasing. Mendapatkan informasi itu, Rudy pun menghampiri dengan membawa sebuah golok dari rumahnya. “Tersangka ini ada yang menghubungi, lalu datang ke kantor leasing ACC dengan membawa golok," jelasnya.
Setibanya di lokasi, Rudy yang sudah marah pun sempat beradu argumen dengan korban. Hingga akhirnya tersangka mengayunkan goloknya kepada mantan istri yang baru diceraikannya lima bulan lalu itu.
"Korban mengalami luka cukup parah dengan 9 jahitan di lengan kanannya akibat sabetan golok dari tersangka, sehingga melaporkan kejadian yang dialami kesini (Polsek)," ucapnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku cemburu kepada mantan istrinya itu. Sebab, perempuan tersebut datang dengan seorang teman prianya saat mendatangi kantor leasing.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa golok yang digunakan untuk melakukan tindak kekerasan. Rudy dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 351 ayat (2) dan Undang-undang nomor 12 tahun 1951 dan diancam pidana selama 15 tahun penjara.
Advertisement