Karena Cemburu Pria Ini Bunuh Selingkuhan Istri
Aparat Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus pembunuhan berencana berlatarbelakang cemburu.
Pengungkapan ini dilakukan pasca kejadian pembunuhan berencana yang dilakukan tiga tersangka yakni KB alias P (35 tahun), SKK alias C (25 tahun) dan MM alias C (34 tahun). Mereka bertiga membunuh Arif di Jalan Raya Dusun Terongdowo, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Pasuruan, pada 3 September 2020 lalu.
“Ditreskrimum Polda Jatim melakukan kegiatan penyelidikan olah TKP, sampai proses penyidikan dengan hasil tertangkapnya tiga orang tersangka. Tersangka ini ditangkap di Banyuwangi,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko ketika ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa 22 September 2020.
Ia menyampaikan, kasus ini muncul berlatarbelakang cemburu dari KB. KB adalah suami dari SKK. KB menduga SKK memiliki hubungan mesra dengan korban melalui media sosial Facebook. KB menduga hubungan mesra itu sudah berjalan sejak 2019 lalu. Namun, di tengah jalan diketahui oleh KB.
Dari itu kemudian KB melakukan interogasi kepada sang istri untuk mengaku memiliki hubungan mesra dengan Arif. KB pun sempat mengancam istrinya. Apabila tak mau mengaku akan dibunuh. Sang istri yang sempat dipotong rambutnya oleh KB kemudian mengaku dan memenuhi permintaan suaminya untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.
“SKK ini memiliki hubungan di media sosial. Ia kemudian membantu rencana KB menggunakan akunnya memancing korban untuk menemui SKK di TKP,” katanya.
Korban akhirnya terpancing mau memnuhi pertemuan yang direncanakan tersebut pada 3 September 2020. SKK yang lebih dulu beraksi menemui korban, kemudian menyusul KB yang ditemani temannya MM untuk melakukan pembunuhan dengan senjata tajam berupa golok.
Trunoyudo menyebut, dari hasil forensik ada tujuh luka bekas sajam di tubuh korban. “Pertama KB melakukan pembacokan di kepala korban yang terlindungi helm, kemudian mencoba lari namun ditebas lagi oleh tersangka tapi ditangkis dengan tangannya, terus mencoba lari tersangka mengincar kakinya sampai terjatuh lalu dilakukan lagi di kepala sampai meninggal dunia,” paparnya.
Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu senjata tajam, lima unit sepeda motor, helm, beberapa unit handphone, beberapa pakaian sisa pembakaran untuk menghilangkan jejak dan beberapa kartu identitas.
Atas tindakannya, tiga tersangka dijerat Pasal 340 subsider 338 lebih subside Pasal 365 Ayat 3 KUHP juncto 55, 56 KUHP.
“Kita menggunakan pasal pembunuhan berencana, ancaman bisa seumur hidup maksimal. Namun putusan pada pengadilan,” pungkasnya.
Advertisement