Karena Cemburu Istrinya Dibonceng, Pegawai Pabrik Garmen Dibacok
Kasus dugaan perselingkuhan terkadang diselesaikan dengan cara kekerasan seperti yang terjadi di Kota Probolinggo. Dipicu istrinya dibonceng motor oleh pria lain, Solehudin, 29 tahun, warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo memendam dendam.
"Saya tidak bisa terima istri saya dibonceng motor oleh pria lain. Terpaksa pria tersebut saya bacok. Terus terang saya menyesal," ujar Solehudin di hadapan para wartawan di Mapolresta Probolinggo, Rabu, 19 Februari 2020.
Soleh, panggilan akrab Solehudin, ditangkap di Taman Maramis, Jalan AA Maramis, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Selasa malam, 18 Februari 2020 atau sekitar dua jam usai pembacokan.
Dalam pemeriksaan, Soleh berterus terang merencanakan aksinya karena dipicu dugaan perselingkuhan istrinya, End, 25 dengan Andriyanto, 35 tahun, pekerja di pabrik garmen. Dari rumahnya ia sudah menyiapkan sebilah celurit yang dibungkus karung plastik (glangsing).
Soleh pun naik ojek dari rumahnya dan turun di depan pabrik garmen, PT PT Tjiwulan, Jalan Anggrek, Kelurahan Pilang, Kota Probolinggo. Begitu menyaksikan, Andriyanto keluar pabrik, Selasa sore sekitar pukul 16.15, Soleh langsung menghampiri dan menyabetkan celurit dua kali ke arah perut dan pinggang Andriyanto.
Warga Desa Ambulu, Kacamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo itu mengalami luka berat dan langsung dibawa ke RSUD dr Mohamad Saleh, Kota Probolinggo. Sisi lain, Soleh kabur ke arah timur Jalan Anggrek.
Pelaku kemudian membuang celurit dan jaket yang berlumuran darah. “Saya juga mencuci anggota badan saya yang terciprat darah di sungai,” kata Soleh.
Kasus pembacokan itu membikin heboh karena dilakukan saat para pekerja baru saja keluar dari pabrik garmen. “Sekitar dua jam, Tim Buser langsung menangkap pelaku,” kata Kapolresta AKBP Ambariyadi Wijaya.
Soleh mengaku, malam itu sebenarnya dirinya hendak menyerahkan diri ke Polsek Kademangan. “Tetapi dalam perjalanan ke Polsek, Tim Buser yang mencegat di Taman Maramis langsung menangkapnya,” kata AKBP Ambariyadi.
Yang jelas, Soleh kini dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” kata kapolresta.
Advertisement