Karaoke Disegel Satpol PP, Pengelola Lapor ke Polda Jatim
Kasus penyegelan Karaoke 88 di kompleks Hotel Tampiarto Plaza, Jalan Suroyo, Kota Probolinggo yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Probolinggo berbuntut panjang. Pihak pengelola Karaoke 88 akan melaporkan kasus penyegelan tempat hiburan itu ke Polda Jatim.
“Kami menyayangkan tindakan penyegelan tempat Karaoke 88, padahal kami sudah mengajukan izin sejak setahun lalu. Izin sudah diproses, begitu tahapan hampir final, menunggu persetujuan walikota justru tidak ada kelanjutannya,” kata Manajer Karaoke 88, A. Dhani kepada para wartawan di depan tempat Karaoke 88, Senin siang, 21 November 2022.
Karena itu, Dhani mempermasalahkan penyegelan tempat karaoke yang dikelolanya. Ada dua segel terpasang di pintu masuk tempat karaoke.
Dhani menilai, proses penyegelan tempat Karaoke 88 tidak prosedural. “Sampai sekarang tidak ada surat pemberitahuan apapun yang kami terima. Seharusnya kan bertahap, ada peringatan pertama, kedua sampai ketiga. Ini tidak ada surat peringatan, langsung disegel,” katanya.
Bahkan Dhani menyayangkan ada sekelompok orang yang datang dengan atribut Satpol PP yang kemudian menyegel dan menutup tempat karaoke. Ia menilai, penyegelan itu cacat hukum dan tidak sah.
Melalui Kuasa Hukum, Bambang Hartono, pengelola Karaoke 88 akan melaporkan kasus penyegelan itu ke Polda Jatim. “Kami akan melaporkan kasus ini ke Polda Jatim karena penyegelan yang dilakukan sekelompok orang beratribut Satpol PP itu tidak prosedural,” kata Bambang.
Seperti diketahui, Karaoke 88 disegel jajaran Pemkot Probolinggo yang dipimpin Walikota Habib Hadi Zainal Abidin, Selasa, 1 November 2022 silam. Ternyata, sasaran penyegelan itu dinilai salah sasaran sebab yang disegel justru ruangan dapur ke bagian Hotel Tampiarto Plaza.
Pihak Pemkot Probolinggo kemudian melakukan penyegelan kali kedua pada Rabu, 9 November 2022. Kali ini dua stiker segel ditempel pada pintu Karaoke 88.
Di bawah tulisan “DISEGEL” terdapat sejumlah Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo yang dilanggar oleh tempat karaoke itu. Yakni, Perda Nomor 6 Tahun 2021, Perda Nomor 9 Tahun 2015 dan Perda Nomor 3 Tahun 2015.
Terkait penilaian pengelola Karaoke 88 yang menyatakan, Satpol PP tidak prosedural dalam penyegelan Karaoke 88, langsung ditepis Kasatpol PP, Aman Suryaman. Dikatakan, Satpol PP sebagai penegak Perda berhak untuk melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan yang dinilai melanggar.
“Terkait pengelola (karaoke) akan membawa tindakan kami ke ranah hukum, monggo saja itu hak mereka,” kata Aman.
Advertisement