Karaoke Dirazia Satpol PP, Pengelola Beralasan Fasilitas Hotel
Meski izin operasionalnya tidak diperpanjang oleh Pemkot Probolinggo, ternyata karaoke 888 di Jalan Suroyo tetap beroperasi. Terbukti, Satpol PP setempat berhasil merazia dua perempuan dan dua laki-laki di tempat karaoke itu.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat, setelah kami datangi ternyata memang benar, tempat karaoke itu tetap buka,” kata Kasi Ops Satpo PP Kota Probolinggo, Hendra Kusuma, Jumat sore, 20 September 2019.
Razia terhadap tempat karaoke yang menjadi satu dengan hotel itu, kata Hendra, digelar Kamis tengah malam. Hasilnya, dua perempuan dan dan dua laki-laki terjaring razia.
Keempat orang itu kemudian dibawa ke kantor Satpol PP di Jalan Panglima Sudirman. Satpol PP juga mengamankan beberapa botol minuman keras. “Kami juga berencana memanggil pengelola tempat hiburan (karaoke) itu.
Seperti diketahui, per 6 Juli 2019 lalu, Pemkot Probolinggo tidak lagi memperpanjang dua tempat karaoke yakni, 888 dan Pop City. Dengan tidak diperpanjangnya izin operasional maka kedua tempat karaoke itu tidak bisa beroperasi lagi.
Sementara itu pengelola tempat karaoke di Jalan Suroyo, Arie Hafiz Ashari mengatakan, karaoke yang dikelolanya bukan lagi 888. “Tempat karaoke itu bukan atas nama 888 dan memang tidak ada embel-embel 888. Karaoke ini menjadi salah satu fasilitas bagi tamu hotel,” katanya.
Karena menjadi bagian (fasilitas) hotel, kata Arie, pihaknya tidak perlu lagi mengajukan izin operasional untuk mengoperasikan tempat karaokenya. Dikatakan hal itu sesuai dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) usaha jasa penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.
Arie mengaku, memiliki TDUP yang masih berlaku hingga 25 Juli 2022. "Sesuai TDUP tersebut izin usaha karaoke satu fasilitas dengan hotel masih berlaku. Sehingga kami menyayangkan peristiwa semalam karena bukan atas nama 888 ," katanya.
Karena melekat ke fasilitas hotel, kata Arie, aturan bagi pengunjung karaoke pun ketat. Selain harus tamu hotel pengunjung hanya bisa masuk jika menggunakan voucher. Jika tidak ada voucher, pihaknya pun melarang dengan tegas.
"Kalau bukan pengunjung hotel jelas tidak boleh masuk. Apalagi ini masuknya lewat lobby hotel bukan lagi dari depan,” katanya, Arie pun mengaku, tidak ada maksud tempat karaoke yang dikelolanya melanggar aturan Pemkot Probolinggo. (isa)