RHU di Lamongan Wajib Tutup Selama Ramadan
Pemkab Lamongan memberlakukan aturan ketat kepada sejumlah pengusaha yang bidang usahanya bersinggungan dengan etika Ramadan.
Kepada pengusaha yang berhubungan langsung dengan penyediaan minuman beralkohol dan hiburan, seperti rumah minum atau karaoke dilarang beroperasi alias tutup selama bulan suci Ramadan.
Adapun bagi pengusaha perhotelan, home stay atau kos-kosan dimbau untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam menerima tamu. Ini harus dijalankan untuk mengantisipasi terjadinya tindak asusila atau prostitusi.
"Jika aturan ini dilanggar, kami tegas akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Bisa saja izin dicabut dan ditutup," tegas Kabid Penegak Perda Kantor Satpol PP Lamongan, Sapari, Kamis 31 Maret 2022.
Sapari menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi, karena semua pengusaha sudah bersepakat saat dihadirkan untuk mendapatkan sosialisasi. Tidak peduli untuk pengusaha di tingkat kecamatan, karena sudah dikirim surat pemberitahuan.
"Jadi kalau ada yang alasan tidak tahu, itu mustahil dan tetap akan kita tindak. Aturan ini diberlakukan H-3 dan H+3 lebaran Idul Fitri," imbuhnya.
Lantas, bagaimana bagi pengusaha UMKM warung atau rumah makan? Sapari menjelaskan aturannya lebih lunak. Warung atau rumah makan masih diizinkan beeroperasi. Tetapi diimbau tidak membuka lebar-lebar tempat usahanya.
"Minimal harus dipasang kelambu atau penutup lainnya. Juga, dalam.surat edaran tetap kita cantumkan imbauan untuk tetap melaksanakan protokoler kesehatan," tandasnya.
Peraturan Satpol PP itu segera diedarkan. Petugas juga tetap akan rajin melakukan patroli. Sehingga mengetahui siapa saja yang melanggar aturan.
Advertisement