Karaoke Berkedok Radio Komunitas di Banyuwangi Ditertibkan
Sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Glagah Banyuwangi ditertibkan, Jumat, 22 Maret 2024, malam. Karena masih banyak tempat hiburan malam berkedok radio komunitas yang beroperasi selama Ramadan ini .
Penertiban ini dilakukan mulai pukul 21.00 WIB. Kegiatan ini dipimpin Forkopimka Kecamatan Glagah dan diikuti personel Polsek Glagah, koramil Glagah dan Satpol PP Kecamatan Glagah.
"Kita melaksanakan patroli gabungan penertiban tempat hiburan dalam rangka Harkamtibmas selama bulan suci Ramadhan 1445 H," jelas Kapolsek Glagah, AKP Pudji Wahyono, Sabtu, 23 Maret 2024.
Petugas gabungan langsung menuju ke beberapa radio komunitas yang ada di Kecamatan Glagah. Seperti di Desa Olehsari, dua radio komunitas di Desa Rejosari, dua radio komunitas di Kelurahan Banjarsari.
Radio komunitas ini sebenarnya merupakan tempat hiburan malam. Pengunjung bisa menyanyi karaoke. Ada beberapa radio komunitas yang menyediakan pemandu lagu untuk menemani tamu.
Petugas langsung menutup radio komunitas yang kedapatan beroperasi. Pengelola kemudian diminta untuk tidak lagi membuka usahanya selama bulan Ramadan.
"Kita berikan imbauan terhadap pengelola tempat hiburan karaoke/radio komunitas untuk menutup kegiatan selama bulan Ramadhan sesuai Surat Edaran Pemkab Banyuwangi Nomor 300/369/429.020/2023, tanggal 8 Maret 2024," tegasnya.
Pudji menegaskan, penertiban ini akan dilakukan secara rutin. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tempat hiburan malam tersebut benar-benar tidak beroperasi selama bulan Ramadan.
"Agar umat islam dapat menjalankan ibadah dengan lancar, aman dan nyaman," pungkasnya