Karaoke 88 di Probolinggo Disegel Satpol, Ini Sebabnya
Untuk kali kedua, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo menyegel tempat hiburan Karaoke 88 di Hotel Tampiarto, Rabu, 9 November 2022. Tindakan tersebut dilakukan mengingat pasca penyegelan pada Selasa, 1 November 2022 lalu, tempat karaoke di Jalan Suroyo itu tetap buka seperti biasa.
Informasi yang berhasil dihimpun, jika sasaran penyegelan sebelumnya pintu masuk melalui hotel menuju karaoke, kali ini sasaran penyegelan berbeda. Kali ini yang disegel adalah tembok dan pintu masuk ke lokasi karaoke yang memang terpisah dari bangunan hotel.
Seperti pada penyegelan pertama, pada penyegelan kedua ini Satpol PP juga menemui pihak manajemen hotel. Bahkan, manajemen hotel juga ikut menyaksikan penyegelan tersebut.
“Kami kembali menyegel tempat hiburan (karaoke, Red.) ini karena ternyata pihak pengelola dengan sengaja tidak mengindahkan penyegelan yang telah kami lakukan sebelumnya,” ujar Kepala Satpol PP Aman Suryaman.
Informasi karaoke tersebut masih beroperasi diketahui Satpol PP karena diunggah (posting) melalui media sosial (medsos). “Karena dibeberkan ke masyarakat melalui media sosial, sehingga sudah menjadi konsumsi publik,” kata Aman.
Atas informasi di medsos, petugas penegak perda ini kemudian kembali mendatangi tempat usaha karaoke dan menyegelnya. Satpol PP menilai, pengelola karaoke tersebut melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Juga dinilai melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penataan, Pengawasan dan Pengelolaan Usaha Tempat Hiburan. Dan terakhir, pengelola karaoke dinilai melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran Minuman Beralkohol.
Jika pengelola nekat membuka segel tersebut, kata Aman, akan dikenai pasal 232 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. “Kecuali mereka mau dibukakan untuk mengambil hal yang penting, akan kami bantu. Tapi, jika membuka sendiri dan merusak, akan ada aturan lain,” kata alumnus Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) itu.
Seperti diketahui, Walikota Habib Hadi Zainal Abidin memimpin langsung penyegelan tempat hiburan Karaoke 88, Selasa, 1 November 2022 lalu. Operasi terpadu penertiban penegakan perda ini melibatkan Satpol PP, jajaran TNI/Polri, Camat Kanigaran, MUI, PC NU dan PD Muhammadiyah.
Penindakan ini dilakukan lantaran beredarnya e-flyer karaoke keluarga di kalangan masyarakat sekaligus melanggar perda. “Jangan berharap ada tempat-tempat hiburan yang akan bermunculan di Kota Probolinggo. Karena aturan sudah jelas dan tidak ada lagi tempat-tempat hiburan yang melanggar norma-norma kesusilaan di wilayah Kota Probolinggo bermunculan,” kata walikota.
Walau sempat mendapat perlawanan dari pengelola tempat karaoke, walikota menganggap mereka hanya berupaya memberikan penjelasan terkait pengajuan izin usaha.
“Tetapi kan sudah ada perdanya dan perdanya melarang apalagi di kawasan ini ada tempat pendidikan, sudah jelas tidak boleh. Yang terpenting sudah kita segel dan tidak ada lagi aktivitas. Apabila ada aktivitas lagi maka kita akan turun kembali dengan langkah-langkah yang sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata walikota.
Advertisement