Karantina Pertanian Surabaya Sita 700 Burung Ilegal
Menjelang lebaran, pelayanan Karantina Pertanian Surabaya, Tanjung Perak, mengamankan 700 burung ilegal. Burung-burung tersebut ditemukan di KM. Dharma Rucitra VII, dengan dinaikkan dalam truk yang di bawa dari Makassar.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Surabaya Faisal M. Noer mengatakan berhasil menngamankan 100 ekor burung gagak dan 600 ekor burung manyar. Saat ini petugas masih mengamankan burung tersebut sebagai barang bukti.
"Kejadian ini sudah yang kesekian kalinya, penggagalan penyelundupan dan pengamanan burung-burung dalam jumlah banyak tanpa disertai sertifikat karantina," kata Faisal, Selasa 4 Juni 2019.
Dalam beberapa hari ini, Karantina Pertanian Surabaya telah melakukan penahanan sebanyak lima kasus terkait penyelundupan barang ilegal yang dimuat dengan kapal di pelabuhan Tanjung Perak.
"Sesuai rekaman data, Karantina Pertanian Surabaya telah melakukan penggagalan penyelundupan dan penahanan sejumlah 5 (lima) kasus melalui Pelabuhan Tanjung Perak," lanjut Faisal.
Faisal menambahkan, kasus ini tentu melanggar UU No 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Serta PP No 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan.
"Karenanya diharapkan bagi seluruh masyarakat yang akan melalulintaskan komoditas pertanian untuk lapor dan memeriksakan ke petugas karantina pertanian setempat," ucap dia. (hrs)
Advertisement