71 Jenis Benih Tanaman Ilegal dari Luar Negeri Dimusnahkan
Ratusan sachet benih tanaman ilegal berasal dari luar negeri dimusnahkan, Rabu, 27 November 2019. Pemusnahan dilakukan di kantor Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya wilayah kerja Banyuwangi. Benih-benih tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Benih-benih tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan/Phytosanitary certificate dari negara asal dan Surat ljin Pemasukan (SIP) dari Kementerian Pertanian," kata Kepala BBKP Surabaya M. Musyaffak Fauzi.
Menurutnya, benih-benih dimusnahkan terdiri dari 71 komoditas benih. Benih tersebut berasal dari berasal dari 10 negara. Yakni, dari Malaysia, Singapura, Laos, Hongkong, China, USA, Vietnam, Thailand, Philipina, dan Taiwan. Kebanyakan merupakan benih tanaman hias dan benih-benih lain seperti padi jagung, jeruk, sayur, tembakau.
"Karena benih merupakan golongan media pembawa risiko tinggi, Karantina Pertanian Surabaya sangat berhati-hati dalam melakukan pengawasan lalu lintas benih terutama benih impor/dari luar negeri," jelasnya.
Masuknya benih tersebut melanggar Pasal 5 Undang-undang nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dalam setiap media pembawa/komoditas pertanian yang dilalulintaskan di wilayah lndonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan, melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditentukan, serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina setempat untuk dilakukan tindakan karantina.
Pengungkapan ini, menurutnya, berawal dari informasi pihak bea cukai yang mengetahui pengiriman benih itu dari hasil Xray. Informasi ini kemudian disampaikan ke pihak Kantor Pos dan diteruskan ke petugas karantina.
"Begitu dokumen tidak terpenuhi sudah kita lakukan penolakan atau pemusnahan. Untuk melengkapi dokumen diberi waktu 14 hari. Jika belum terpenuhi kita beri waktu 14 hari untuk mengembalikan ke negara asal. Kalau setelah 14 hari belum bisa juga kita musnahkan," tegasnya.
Untuk pemesan tidak diberi sanksi. Kecuali kalau benih tersebut telah disebarluaskan tanpa memenuhi aturan karantina. "Selama masih tercegah seperti ini tidak ada sanksi cuma barangnya saja kita musnahkan," pungkasnya.