Karangan Bunga Berjejer, Beri Semangat Sidang Bharada E
Ada yang berbeda dari sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 21 November 2022.
Tetapi sidang kali ini, tampak karangan bunga berjejer di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin siang. Isi tulisannya, lebih mendukung dan memberi semangat Bharada E. Di antaranya terkait penerapan pasal 51 ayat 1 KUHP untuk Bharada E.
Tulisannya berbunyi “Justice For Elizer. Perjuangkan Pasal 51 Ayat 1 KUHP. #TorangDengichad #CitaratanusantaraI,” tulis karangan bunga yang mengatasnamakan Ardhan Prananta (Anak Bunda Corla Cabang Magelang). Ada juga yang bertuliskan, “Jangan menyerah Richard. Kejujuranmu yang Diharapkan Publik. Keep Spirit & Tetap Konsisten, Keadilan Harus DItegakkan Untuk Richard & Bang Joshua. God Bless You” -Nimas & Dian Kawanua- (Hongkong)
Sebagai catatan pasal 51 ayat 1 KUHP yakni, “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana”
Sesuai jadwal PN Jakarta Selatan kembali melanjutkan persidangan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini Senin 21 November 2022. Sidang sempat ditunda satu pekan.
Tiga terdakwa dihadirkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Yakni terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’aruf. Sidang menghadirkan 10 saksi dari anggota Polri.
Kemudian sidang selanjutnya menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi pada Selasa 22 November 2022. Untuk agenda sidang masih pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang untuk perkara obstruction of justice, dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dengan agenda sidang pemeriksaan saksi pada Kamis 24 November 2022. Sidang dengan terdakwa Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto akan digelar pada hari yang sama. Sedangkan agenda sidang berupa pembuktian dari jaksa penuntut umum.
Selanjutnya, sidang berlanjut terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan agenda pemeriksaan saksi pada Jumat 25 November 2022.
Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana korban Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ditunda selama satu pekan. Pihak Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung tengah mengevaluasi jalannya sidang yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan sejumlah polisi ini.
Advertisement