Kapolsek Perkosa Perempuan di Sulteng Jalani Sidang Etik
Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah menjalani sidang etik pada Sabtu, 23 Oktober 2021, hari ini. Sidang dilakukan setelah kapolsek yang telah dicopot dari jabatannya itu, dilaporkan memerkosa anak dari salah satu tersangka di wilayah polseknya.
Sidang Etik Kapolsek Parigi
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan jika sidang etik yang digelar hari ini, adalah rangkaian dari sejumlah pemeriksaan yang telah dilakukan pada kapolsek tersebut selma sepekan terakhir.
Berkas perkara tersebut juga diklaim telah mendapat saran hukum dari bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulteng. "Apapun keputusan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan disampaikan kepada publik," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto, dikutip dari cnnindonesia.com, pada Sabtu 23 Oktober 2021.
Sidang akan berjalan tertutup sebab berkaitan dengan tindakan asusila, meski memastikan hasilnya akan disampaikan pada publik.
Laporan Pidana
Selain sidang etik secara internal, polri juga menjamin kasus pidana dari laporan itu akan terus berjalan dengan profesional. Diketahui, pihak keluarga korban telah melaporkan kasus ke Polda Sulteng.
Didik menjelaskan bahwa penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng masih melakukan serangkaian pemeriksaan saksi untuk mendalami perkara pidana Kapolsek Parigi tersebut. Status kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bila penyelidikan dianggap cukup selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan dapat tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelasnya.
Jaminan dari Kapolda Sulteng
Untuk menegaskan keprofesionalan polri, Kapolda Sulteng, Irjen Rudy Sufahriadi menyatakan akan memproses tegas Kapolsek itu.
Dia telah mendatangi langsung rumah keluarga remaja yang menjadi korban pemerkosaan Kapolsek Parigi. "Kami mendatangi rumah korban untuk meyakinkan bahwa saya akan profesional menangani anggota yang salah," kata Rudy. (Cni)
Advertisement