Kapolsek Nyambi Jadi Pengedar, Akhirnya Kedok Terbongkar
Seorang kapolsek ditangkap rekannya sendiri. Penyebabnya, kapolsek ini diduga juga menjadi pengedar narkoba. Temuan mengejutkan ini berawal saat polisi meringkus tiga pengedar narkoba yakni DK, GB dan JT di sebuah warung di sekitar Jembatan Kambing, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, pada Sabtu 28 Desember 2019 lalu.
Dari penangkapan itu, disita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3,1 gram, dua alat hisap sabu atau bong, timbangan elektrik, serta uang tunai.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka DK mengaku barang haram tersebut diperoleh dari Kapolsek Payung Iptu SS. Tersangka mengaku sudah lima kali bertemu dengan oknum polisi itu. Rinciannya, empat kali mengambil barang dan sekali penyerahan uang pembelian 50 gram sabu.
"Atas keterangan itu, petugas bergerak cepat dan langsung mengamankan Kapolsek Payung Iptu SS di kantornya," kata Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung.
Kapolsek Payung yang terlibat narkoba itu bernama Iptu Samson Susaei Sembiring. Dia kini ditahan di Mapolda Sumatera Utara (Sumut). Hal itu juga dibenarkan oleh Kapolda Sumatera Utara. "Sekarang yang bersangkutan sudah kami tahan," kata Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin, di Medan, Sabtu, 11 Januari 2020.
Kata Martuani, polisi akan memproses Iptu Samson sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Bahkan, yang bersangkutan juga akan diproses pidana," katanya menegaskan.